Kejari Magetan Musnahkan Barbuk Kejahatan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelbagai Barang bukti (Barbuk) perkara yang telah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis ( 11/7).

Barbuk terdiri dari kasus Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya (Narkoba), Jamu ilegal, bahan kecantikan handbody, smartphone serta Minuman keras (Miras).

” Semua sudah inkrah, barang bukti ini terdiri dari 2,58 gram sabu-sabu, 26 box jamu, enam box obat, 22 boto lotion malam, tujuhbotol body soft pink, sembilan botol handbody, sepuluh botol minum keras dan delapan unit HP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam pada Kamis, (11/7).

Baca Juga :  DPRD Kota Blitar Paripurna Bahas Raperda APBD 2026

Menurut Yuana Nurshiyam, pemusnahan Barbuk kejahatan oleh Kejari Magetan juga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2024.

” Kita lakukan pemusnahan barang bukti dalam rangka HBA, hari ini kita memusnahkan barang bukti tersebut dari 41 perkara. Juga karena keputusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti dinyatakan dirampas dan dilakukan pemusnahan untuk tidak disalahgunakan, jadi salah satu upaya juga untuk pencegahan efek-efek dari penggunaan barang-barang yang tidak berdasarkan fungsi dan kegunaannya, ” jelas Yuana Nurshiyam.

Baca Juga :  Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Pemusnahan berbagai Barbuk perkara pidana tersebut dilakukan dengan dibakar, diremuk dengan palu hingga diblender.

” Jadi kalau misalnya teman-teman berminat untuk ikut lelang kita dari barang bukti yang dirampas negara baik itu motor, solar maupun handphone itu biasanya kami melakukan pelelangan di dua kali dan untuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan kita lakukan pemusnahan dua kali dalam satu tahun,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB