Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Jatimnesia/Joko Nugroho).

Pj Bupati Magetan Nizhamul. ( Jatimnesia/Joko Nugroho).

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat hiburan Karaoke di Desa Sempol Kecamatan Maospati, Kamis (2/1).

Kedatangan Nizhamul dibersamai Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati serta Kepala Desa (Kades) Sempol Edy Ryanto.

Hasilnya, Pj Bupati Magetan mendapati Karaoke Tidak Berijin, Botol yang diduga bekas Minuman berakohol (Minol) serta Kamar Kost yang juga tidak berijin.

Baca Juga :  Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

” Izinnya kan hanya untuk restoran, tetapi disini ada karaoke dan kos-kosan, itu kan sudah beda ya,” kata Nizhamul, Kamis (2/1).

Pj Bupati Magetan memastikan akan menindak tegas Karaoke bodong atau tidak berijin di Kabupaten Magetan. ” Makanya saya minta laporan tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kami pasti akan tindaklanjuti,” tegas Nizhamul.

Pemilik Karaoke, Fendy Sutrisno, mengakui jika usaha Karaoke yang dia kelola sejak 2 bulan lalu tidak mengantongi ijin.

Baca Juga :  Serunya liburan di Mojosemi Forest Park Magetan.

” Kalau masalah aturan saya memang keliru, ya mau tidak mau kan begitu,” ungkapnya, Kamis (2/1).

Fendy meminta perlakuan yang sama kepada Pemkab Magetan terkait tempat Karaokenya yang dilarang karena tidak berijin.

” Tapi saya juga minta, siapa yang tidak punya izin harus dihentikan juga kecuali yang ada izin,” tegasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB