MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat hiburan Karaoke di Desa Sempol Kecamatan Maospati, Kamis (2/1).
Kedatangan Nizhamul dibersamai Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati serta Kepala Desa (Kades) Sempol Edy Ryanto.
Hasilnya, Pj Bupati Magetan mendapati Karaoke Tidak Berijin, Botol yang diduga bekas Minuman berakohol (Minol) serta Kamar Kost yang juga tidak berijin.
” Izinnya kan hanya untuk restoran, tetapi disini ada karaoke dan kos-kosan, itu kan sudah beda ya,” kata Nizhamul, Kamis (2/1).
Pj Bupati Magetan memastikan akan menindak tegas Karaoke bodong atau tidak berijin di Kabupaten Magetan. ” Makanya saya minta laporan tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kami pasti akan tindaklanjuti,” tegas Nizhamul.
Pemilik Karaoke, Fendy Sutrisno, mengakui jika usaha Karaoke yang dia kelola sejak 2 bulan lalu tidak mengantongi ijin.
” Kalau masalah aturan saya memang keliru, ya mau tidak mau kan begitu,” ungkapnya, Kamis (2/1).
Fendy meminta perlakuan yang sama kepada Pemkab Magetan terkait tempat Karaokenya yang dilarang karena tidak berijin.
” Tapi saya juga minta, siapa yang tidak punya izin harus dihentikan juga kecuali yang ada izin,” tegasnya.
Penulis : Joko Nugroho