Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Jumat ( 29/8).

Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial PTR.

Sedangkan untuk kasus yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial S.

” Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila dan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada kedua korban,” ungkap Wakapolres Pacitan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kecamatan Tegalombo Pacitan Terima BLT DBHCHT

Wakapolres menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga korban serta pihak sekolah dari korban yang peduli terhadap psikologi anak yang menjadi korban tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pilkada Pacitan, Paslon Aji - Gagarin Sapa Warga Tulakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Sesuai undang -undang yang berlaku, kedua pelaku melanggar pasal 81, UU nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Jatmiko.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Berita Terbaru

Warga Geruduk Kantor Balai Desa.

Hukum & Kriminal

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kepala Dinas PUPR Muhtar Wahid di Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Hukum & Kriminal

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB