Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Jumat ( 29/8).

Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial PTR.

Sedangkan untuk kasus yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial S.

” Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila dan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada kedua korban,” ungkap Wakapolres Pacitan.

Baca Juga :  Pilkada Magetan AKD Netral.

Wakapolres menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga korban serta pihak sekolah dari korban yang peduli terhadap psikologi anak yang menjadi korban tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pilkada Pacitan, Paslon Aji - Gagarin Kenakan Busana Santri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Sesuai undang -undang yang berlaku, kedua pelaku melanggar pasal 81, UU nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Jatmiko.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB