PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Jumat ( 29/8).
Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.
Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial PTR.
Sedangkan untuk kasus yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial S.
” Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila dan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada kedua korban,” ungkap Wakapolres Pacitan.
Wakapolres menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga korban serta pihak sekolah dari korban yang peduli terhadap psikologi anak yang menjadi korban tersebut.
” Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
” Sesuai undang -undang yang berlaku, kedua pelaku melanggar pasal 81, UU nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Jatmiko.
Penulis : Apriyanto








