Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Asusila Anak.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, Jumat ( 29/8).

Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko memastikan kedua tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial PTR.

Sedangkan untuk kasus yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dengan tersangka berinisial S.

” Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila dan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada kedua korban,” ungkap Wakapolres Pacitan.

Baca Juga :  Kejari Magetan Kawal Perhutani.

Wakapolres menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga korban serta pihak sekolah dari korban yang peduli terhadap psikologi anak yang menjadi korban tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Audensi Dengan Menteri Ekraf Bahas Ekspedisi Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Sesuai undang -undang yang berlaku, kedua pelaku melanggar pasal 81, UU nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Jatmiko.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB