MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan periode 2019-2024 berakhir, Rabu (12/6).
Mantan Ketua KPU Magetan Fahrudin mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatanya pertanggal 11 Juni 2019. ” SK kami tangal 11 Juni 2019, berarti sampai hari ini pukul 24.00 wib,” kata Fahrudin, Selasa (11/6).
Terpisah, Sekretaris KPU Magetan Ervan Rifai memastikan berakhirnya jabatan 5 Komisioner KPU Magetan tidak akan berdampak pada tahapan Pemilu Kepala Daerah Magetan. ” Insyaallah tidak. Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak ada jeda kekosongan jabatan, ” ungkap Ervan Rifai, Rabu (12/6).
Ervan pun mengamini masa jabatan komisioner KPU Magetan berakhir tepat pada hari ini, Rabu 12 Mei 2024. ” Hari terakhir mereka menjabat 12 Juni 2024, ” bebernya.
Sekretaris KPU Magetan memastikan, pengumuman Komisioner KPU Magetan periode 2024-2029 akan diumumkan Rabu (12/6) malam oleh KPU RI dan langsung dilanjutkan pelantikan keesokan harinya di Jakarta.
” Insyaallah informasinya besok. Untuk pengumumannya kalau tidak salah nanti malam. Itukan sudah kewenangan KPU RI, jadi kami menunggu surat edaran dari KPU RI, ” pungkas Ervan Rifai.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 6/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029, ada 10 Nama yang lolos seleksi diantaranya.
Alvi Nurrahmawati 32-35202418, Ari Royani 32-35202461, Istikah 32-35202477, Ivan Tri Kumoro 32-35202420, Mudzakkir 32-35202483, Nanik Yasiroh 32-35202476, Noviano Suyide 32-352024124, Rhichy Kurnia Putra 32-35202493, Suprapto 32-35202446, Wahyu Sartiwiningsih 32-35202481.
Sementara itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, periode 5 Mei – 19 Agustus 2024 Tahapan Pilkada serentak yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Penulis : Joko Nugroho