PUPR Pacitan Keruk Sendimen Sungai Kunir.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUPR Pacitan Keruk Sendimen Sungai Kunir.

PUPR Pacitan Keruk Sendimen Sungai Kunir.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan melakukan pengerukan sedimen sungai kunir di wilayah Kelurahan Pacitan.

Kepala bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan Tony Setyo Nugroho, mengatakan bahwa pengerukan sedimen tersebut untuk mengantisipasi banjir wilayah kota.

” Kami terus melakukan pengerukan sedimen dan melakukan peninggian badan saluran sungai,” kata Tony Setyo Nugroho, Kamis (20/6).

Selain melakukan pengerukan sedimen, pihaknya juga memberikan tambahan ketinggian badan sungai untuk mengatasi meluapnya air yang mengakibatkan air tumpah ke jalan sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani Pacitan.

Baca Juga :  ASN Magetan Terbukti Cawe - Cawe Politik, Laporkan !

” Ini di tambah peninggian badan dengan volume 25 cm sampai dengan 30 cm. Selain itu juga akan membuat aman pengguna jalan Jenderal Ahmad Yani dan jalan lain di kawasan kota,” imbuhny.

Di sisi lain, Sekretaris PUPR Pacitan. Yudo Tri Kuncoro juga menyebutkan beberapa poin yang di lakukan oleh PUPR dalam pemeliharaan saluran tersebut.

Baca Juga :  Buntut Gugatan Warga Pesu Maospati, Ribuan Pedagang Sayur Ethek Geruduk PN Magetan.

“Ini merupakan kegiatan yang rutin kita lakukan sepanjang tahun. Adapun poinnya meliputi pengerukan sedimen, pembersihan gulma dan perbaikan penampang saluran,” terang Yudo.

Yudo berharap, dengan pemeliharaan secara rutin maka drainase bisa berfungsi secara optimal dan mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, aman dan nyaman.

” Yang pasti dengan pemeliharaan yang rutin, saluran drainase dapat berfungsi optimal dan mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : suluh apriyanto

Berita Terkait

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.
Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.
Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.
Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:43 WIB

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:56 WIB

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Kamis, 27 November 2025 - 21:22 WIB

DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Kamis, 27 November 2025 - 21:05 WIB

Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.

Rabu, 26 November 2025 - 18:25 WIB

Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Berita Terbaru

Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:43 WIB

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB