Pembelian Langsung Mobdin Pajero Mantan Pimpinan DPRD Magetan : Terancam Terganjal Permendagri Pengelolaan BMD.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Pajero Bekas Kendaran Dinas Pimpinan Dewan.

Mobil Pajero Bekas Kendaran Dinas Pimpinan Dewan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sebanyak 4 unit mobil mewah bekas kendaraan dinas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2019-2024 bakal dijual tanpa lelang oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati mengaku, seluruh Pimpinan DPRD Magetan periode 2019-2024 telah mengajukan permohonan pembelian tanpa lelang kendaraan dinas perorangan merk Mitsubishi Pajero tersebut. ” Semua mengajukan. Namun khan harus memenuhi syarat,” kata Endang Ambarwati, Minggu (9/2).

Dibeberkan Endang, syarat yang dimaksut yakni pimpinan DPRD memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih, tidak sedang atau tidak pernah dituntut pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. ” Gambarannya demikian,” ungkapnya.

Dikonfirmasi apakah 4 Pimpinan Dewan periode 2019-2024 yakni Sujatno, Pangajoman, Nur Wachid dan Suwarno (PAW Alm.Suratman) memenuhi syarat sebagai pembeli kendaraan dinas perorangan, Endang Ambarwati mengaku jika Sekretariat DPRD hanya fasilitasi pengajuan.

Baca Juga :  Bupati Nanik Diduga Siapkan Muhtar Wakid Jadi Pj Sekda Magetan.

” Jika mantan pimpinan (ada suratnya) mengajukan usulan tetap kami fasilitasi, kami teruskan ke eksekutif (bapak Bupati). Karena kewenangan menjual kendaraan dinas pimpinan DPRD tanpa lelang itu ada di eksekutif,” bebernya.

Dilansir dari laman dprd.magetan.go.id, Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Magetan Suwarno dilaksanakan pada 30 Maret 2022 diruang sidang Paripurna DPRD Magetan.

Pun, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Bambang Eko Suhardi memastikan jika syarat pembelian kendaran dinas perorangan Pimpinan DPRD memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih. ” Minimal masa kerja 4 tahun, secara berturut turut,” jelasnya, Minggu (9/2).

Baca Juga :  DPRD Kota Blitar Audensi Karut Marut Pasar Tumpah.

Disisi lain, Bambang Eko Suhardi mengaku hingga kini belum menerima berkas permohonan pembelian Kendaran dinas perorangan bekas pimpinan DPRD periode 2019-2024 tersebut. ” Secara resmi belum kami terima.Tapi beberapa kali sudah dilakukan koordinasi,” ungkapnya.

Terkait regulasi permohonan penjualan kendaraan dinas perorangan, Bambang Eko Suhardi, menyebut Selambat-lambatnya satu tahun setelah berhenti jadi pimpinan DPRD, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. ” Selambat-lambatnya 1 tahun, setelah berhenti jadi pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Berita Terkait

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Berita Terbaru

Gedung N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto saat Jelaskan Penyebab Penyakit Leptospirosis

Kesehatan

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:17 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono.

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Aksi Peternak Ayam Petelor Diarea Alon - Alon Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:08 WIB