MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sebanyak 4 unit mobil mewah bekas kendaraan dinas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2019-2024 bakal dijual tanpa lelang oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati mengaku, seluruh Pimpinan DPRD Magetan periode 2019-2024 telah mengajukan permohonan pembelian tanpa lelang kendaraan dinas perorangan merk Mitsubishi Pajero tersebut. ” Semua mengajukan. Namun khan harus memenuhi syarat,” kata Endang Ambarwati, Minggu (9/2).
Dibeberkan Endang, syarat yang dimaksut yakni pimpinan DPRD memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih, tidak sedang atau tidak pernah dituntut pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. ” Gambarannya demikian,” ungkapnya.
Dikonfirmasi apakah 4 Pimpinan Dewan periode 2019-2024 yakni Sujatno, Pangajoman, Nur Wachid dan Suwarno (PAW Alm.Suratman) memenuhi syarat sebagai pembeli kendaraan dinas perorangan, Endang Ambarwati mengaku jika Sekretariat DPRD hanya fasilitasi pengajuan.
” Jika mantan pimpinan (ada suratnya) mengajukan usulan tetap kami fasilitasi, kami teruskan ke eksekutif (bapak Bupati). Karena kewenangan menjual kendaraan dinas pimpinan DPRD tanpa lelang itu ada di eksekutif,” bebernya.
Dilansir dari laman dprd.magetan.go.id, Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Magetan Suwarno dilaksanakan pada 30 Maret 2022 diruang sidang Paripurna DPRD Magetan.
Pun, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Bambang Eko Suhardi memastikan jika syarat pembelian kendaran dinas perorangan Pimpinan DPRD memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih. ” Minimal masa kerja 4 tahun, secara berturut turut,” jelasnya, Minggu (9/2).
Disisi lain, Bambang Eko Suhardi mengaku hingga kini belum menerima berkas permohonan pembelian Kendaran dinas perorangan bekas pimpinan DPRD periode 2019-2024 tersebut. ” Secara resmi belum kami terima.Tapi beberapa kali sudah dilakukan koordinasi,” ungkapnya.
Terkait regulasi permohonan penjualan kendaraan dinas perorangan, Bambang Eko Suhardi, menyebut Selambat-lambatnya satu tahun setelah berhenti jadi pimpinan DPRD, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. ” Selambat-lambatnya 1 tahun, setelah berhenti jadi pimpinan DPRD,” pungkasnya.