Wisatawan Sarangan Magetan Keluhkan PKL Jualan Di Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

Obyek Wisata Telaga Sarangan Magetan. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan merevitalisasi trotoar di sekitaran obyek wisata Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan, Senin (16/12).

Alih – alih dapat membantu wisatawan pejalan kaki menuju area Telaga, fasilitas umum (Fasum) tersebut malah dimanfaatkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.

Hasilnya, sejumlah wisatawan mengeluh dengan puluhan PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan tersebut.

“ Kalau dibuat trotoar kan untuk para pejalan kaki, akhirnya kami harus lewat jalan yang ramai kendaraanya,” kata Nur Ilham (42) warga Madiun, Senin (16/12).

Baca Juga :  Magetan Sambut Wisatawan Libur Nataru

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Alih Nugraha mengaku jika pihaknya beberapa waktu lalu melakukan rapat dengan stakeholder terkait hingga perdagangan.

Dan, kesepakatannya para PKL dapat berjualan namun dilarang menganggu pejalan kaki atau mendirikan bangunan bersifat permanen. “ Dibuat kesepakatan tidak boleh menutup semuanya, biar jalannya bagus dan ekonomi jalan, “ ujar Alih Nugraha, Senin (16/12).

Larangan berdagang di Trotoar sebenarnya telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 14, bagian Kelima Tertib PKL, Setiap orang atau badan dilarang: (i). berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.

Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pejalan kaki memiliki hak atas Trotoar seperti yang tersebutkan dalam pasal 131 ayat (1), Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Dinas PUPR Magetan Pastikan Tahun Ini Longsor Talud Sarangan Tak Diperbaiki
Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.
Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.
Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.
Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.
Sektor Pariwisata Magetan Terdampak Ekonomi Lesu.
H+1 Lebaran, Tidak Ada Penumpukan Kendaraan Di Jalur Wisata Magetan.
Tradisi Larung Sesaji Telaga Sarangan Magetan.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Dinas PUPR Magetan Pastikan Tahun Ini Longsor Talud Sarangan Tak Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:03 WIB

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:24 WIB

Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:06 WIB

Sektor Pariwisata Magetan Terdampak Ekonomi Lesu.

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:01 WIB

H+1 Lebaran, Tidak Ada Penumpukan Kendaraan Di Jalur Wisata Magetan.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:41 WIB

Tradisi Larung Sesaji Telaga Sarangan Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB