Semester I, Target PAD Sarangan Magetan Tembus 45% Lebih.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disbudpar Kabupaten Magetan Joko Trihono.

Kepala Disbudpar Kabupaten Magetan Joko Trihono.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Realisasi pungutan retribusi masuk wisata Telaga Sarangan secara elektronik (e-Tiket) terus dimaksimalkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan.

Pada semester I tahun anggaran 2025 Disbudpar Magetan meraup Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sektor Pariwisata Telaga Sarangan berkisar Rp 1 Miliar.

“ Tahun ini per tanggal 30 Juni lalu sudah 1 miliar lebih untuk transaksi non tunai dari telaga sarangan, “ kata Kepala Disbudpar Kabupaten Magetan Joko Trihono melalui Didik Kurniyawan, Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda Bidang Destinasi Pariwisata Disbudpar Magetan, Kamis (10/7).

Baca Juga :  Proyek Jalur Wisata Pantai Srau - Watukarung Pacitan Disuntik Rp 1,8 Miliar.

Dijelaskan Didik, realisasi retribusi itu mengalami peningkatan dibanding penerapan skala uji coba e-tiket tahun 2024 lalu yakni berkisar Rp 300 juta pada triwulan akhir.

Disisi lain, jika diakumulasikan dengan penarikan retribusi manual , PAD sarangan saat ini terealisasi 45% (persen) dari target PAD tahun 2025 sebesar Rp 23 Miliar. “ Presentasinya sudah 45 persen, “ tambahnya.

Meskipun lebih banyak masyarakat yang membayar secara tunai, pihaknya optimis bisa menyelesaikan sebesar 10 persen tarikan retribusi lewat digital atau e-Tiket.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda Bidang Destinasi Pariwisata Disbudpar Magetan Didik Kurniyawan.

“ Targetnya 10 persen untuk transaksi non tunai dari target PAD, jadi kita harapkan akhir tahun non tunai bisa mencapai 2 miliar lebih. Dan melalui sosialisasi melalui medsos kami, masyarakat sebagian telah paham penerapan tersebut, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Telaga Sarangan Magetan Mulai Kering.

Sebagai informasi, penerapan e-tiket telah diatur dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan dalam Perbup, Bagian Kedua tentang pemungutan retribusi di poin 2, dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.
Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.
Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.
Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.
Sektor Pariwisata Magetan Terdampak Ekonomi Lesu.
H+1 Lebaran, Tidak Ada Penumpukan Kendaraan Di Jalur Wisata Magetan.
Tradisi Larung Sesaji Telaga Sarangan Magetan.
Harga Mamin Di Sarangan Magetan Dikeluhkan Mahal.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:03 WIB

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:24 WIB

Anggota DPR RI Minta Pemkab Magetan Serius Kelola Area Wisata.

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:06 WIB

Sektor Pariwisata Magetan Terdampak Ekonomi Lesu.

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:01 WIB

H+1 Lebaran, Tidak Ada Penumpukan Kendaraan Di Jalur Wisata Magetan.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:41 WIB

Tradisi Larung Sesaji Telaga Sarangan Magetan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:57 WIB

Harga Mamin Di Sarangan Magetan Dikeluhkan Mahal.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB