NGAWI, JATIMNESIA.COM – Puluhan perumahan yang telah berdiri di Kabupaten Ngawi masih macet dalam urusan penyerahan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah daerah.
Kewajiban penyerahan PSU kepada Pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy menerangkan, dari 61 perumahan yang dibangun oleh 30 pengembang baru 15 perumahan yang terdata periode 2025 yang telah menyerahkan PSU.
“ Terkait dengan penyerahan PSU ke pemda ada syarat-syaratnya yang pertama kondisi baik, kemudian pengembang harus melakukan proses penyampaian paparan, “ ucapnya, Selasa (28/4).
Maftuh Affandy menambahkan, perkara PSU yang belum diserahkan ditenggarai oleh pihak pengembang yang sudah tidak ada dan sudah lama, hingga perumahan belum 100 persen jadi.
Sembari berproses dan pengkajian, akan dilakukan monitoring bersama stakeholder terkait untuk mengambil aset PSU dari pengembangnya yang diduga telah tidak ada.
“ Melibatkan BPN, Disperkim akan monitoring dan mudah-mudahan perumahan bisa kita ambil dan penyerahan. Kita kaji jangan sampai menimbulkan potensi hukum, “ pungkasnya. (adv).
Penulis : septian bayu








