Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Belanja Perjalanan dinas (Perjadin) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Magetan Tahun 2025 mencapai Rp 3,2 miliar lebih.

Padahal, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efisiensi belanja APBD dan APBN Tahun 2025, kegiatan Perjadin dipangkas 50%.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan Kartini mengamini belanja Perjadin yang diampunya Tahun 2025 sebesar Rp 3,2 miliar. ” Iya betul,” ungkap Kartini, Kamis ( 24/9).

Baca Juga :  PAW DPRD Magetan : Hendrad Gantikan Sujatno.

Kartini merinci, sumber dana Perjadin dari 2 mata anggaran, APBD dan APBN.

” Anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dalam daerah Dinas KB Tahun Anggaran (TA) 2025 terdiri dari dua sumber, yaitu APBD dan DAK Nonfisik (BOKB),” bebernya.

Terkait pelaksanaan Perjadin dari APBD Magetan telah sesuai dengan Inpres 1 Tahun 2025 maupun PMK Nomor 23 Tahun 2025.

” Penggunaan anggaran perjadin yang bersumber dari APBD telah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Sedangkan, belanja Perjadin dari APBN berpedoman pada Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2024.

” Realisasi anggaran yang bersumber dari DAK Nonfisik (BOKB) berpedoman pada Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB TA 2025,” jelas Kartini.

Kartini juga memastikan, pelaksanaan Perjadin Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK. ” Untuk TA 2025 sudah diperiksa oleh BPK pada tahun 2026,” pungkasnya.

Berita Terkait

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.
BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB