PONOROGO, JATIMNESIA — DPRD Kabupaten Ponorogo menyetujui Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Rabu (30/9).
Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pendapatan daerah bertambah Rp 1,1 miliar, dari Rp 2.130.387.615.683,69 menjadi Rp 2.131.487.615.683,69.
Penambahan tersebut antara lain berasal dari penghargaan pemerintah daerah berprestasi bidang akses penduduk terhadap layanan pendidikan sebesar Rp2 miliar. Di sisi lain, pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berkurang Rp900 juta.
Penyesuaian yang sama terjadi pada belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya Rp2.185.149.593.765,76 menjadi Rp2.186.249.593.765,76, atau bertambah Rp1,1 miliar.
Ketua DPRD Ponorogo sekaligus Ketua Pansus P-APBD 2026, Dwi Agus Prayitno, mengatakan DPRD menyetujui perubahan anggaran tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Salah satunya, DPRD meminta perencanaan pembangunan dilakukan lebih awal sehingga pekerjaan fisik tidak menumpuk di penghujung tahun.
“Perencanaan pembangunan sekaligus pelaksanaannya ini bisa dilaksanakan lebih awal atau di awal tahun,” kata Dwi Agus.
Menurut dia, penyusunan detail engineering design (DED) dan proses perencanaan lainnya harus dimulai lebih awal sehingga ketika memasuki tahun anggaran baru, pekerjaan fisik sudah dapat dilaksanakan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah penanganan sampah di TPA Mrican. Dwi mengatakan pemerintah daerah harus segera menata timbunan sampah yang masih berada di kawasan tersebut.
Menurut dia, TPA Mrican tidak lagi dapat digunakan dengan metode open dumping. Sampah yang sudah bercampur akan ditata dan ditutup menggunakan tanah agar kondisinya lebih terkendali.
“Karena memang di situ sudah campur, tidak bisa kita pilah satu persatu, sehingga kalau sudah tertata mudah-mudahan nanti tidak terlalu tinggi dan ini sudah dianggarkan,” ujarnya.
DPRD juga mendorong penguatan sistem TPS3R agar sampah dipilah sejak awal. Dengan pola tersebut, sampah yang akhirnya dikirim ke tempat pemrosesan akhir hanya berupa residu.
Untuk mendukung sistem tersebut, pemerintah daerah menyiapkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan Sukun. Dwi menyebut anggaran sekitar Rp7 miliar yang disiapkan dalam P-APBD 2026 namun kemungkinan gagal terserap akibat belum turunnya surat persetujuan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan, akan kembali dialokasikan ulang sebesar Rp7 miliar pada APBD 2027.
“ Sehingga awal tahun kita sudah bisa action untuk pembangunan itu,” katanya.
Dwi mengatakan fasilitas di Sukun ditargetkan dapat dimanfaatkan pada akhir 2027 setelah proses perizinan selesai. Pemerintah daerah juga menyiapkan kendaraan pengangkut untuk mendukung pemindahan sampah dari TPA Mrican.
DPRD turut mendorong peremajaan armada pengangkut sampah serta transisi pengelolaan tempat pemrosesan akhir agar lebih ramah lingkungan.
Selain persoalan sampah, DPRD meminta pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas. Pekerjaan pada ruas utama dan ruas yang dinilai sangat prioritas diminta mulai dipersiapkan sejak 2026 agar dapat dikerjakan pada awal 2027.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan penanganan jalan dalam P-APBD mencakup 82 titik dengan anggaran sekitar Rp105 miliar.
Sementara untuk sejumlah ruas utama, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar dalam perubahan APBD.
Namun, Lisdyarita mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan menjadi pertimbangan karena P-APBD 2026 hanya menyisakan waktu terbatas.
“Ini benar-benar kita sesuaikan jadwal. Karena kemarin kalau memang itu tidak bisa, ya saya enggak mau melanjutkan karena takutnya tidak mencapai waktunya,” ujar Lisdyarita.
Dia berharap kondisi cuaca mendukung sehingga perbaikan jalan dan revitalisasi sekolah dapat segera dilaksanakan.
Dilain sisi Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menambahkan, pembangunan jalan harus diikuti pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
DPRD meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Ketika sudah dilaksanakan, harapannya juga diimbangi dengan kontrol. Jangan sampai kita bangun ini sia-sia,” kata Dwi.
Selain jalan dan sampah, DPRD juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan perbaikan gedung sekolah, mulai dari SD hingga SMP, termasuk kantor kecamatan, kantor kelurahan, puskesmas, dan gedung perpustakaan yang mengalami kerusakan.
Menurut Dwi, keterbatasan waktu dalam pelaksanaan P-APBD harus menjadi pertimbangan. Kegiatan yang memungkinkan dikerjakan dalam waktu sekitar 2,5 bulan dapat diarahkan pada pemeliharaan atau rehabilitasi.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pembaruan penerangan jalan umum (PJU) dilakukan secara masif. Pemanfaatan teknologi tenaga surya direkomendasikan untuk sejumlah titik yang membutuhkan penerangan.
Sementara di sektor olahraga, DPRD meminta pemerintah memperbaiki sejumlah fasilitas di kawasan stadion dan GOR Ponorogo, antara lain kamar mandi, rumput, serta sarana pendukung lainnya.
Dalam dokumen pendapat Pansus, masih tercatat sejumlah usulan kegiatan dari berbagai organisasi perangkat daerah dengan nilai total Rp 16,457 miliar.
Beberapa di antaranya pemeliharaan jalan Dinas PUPKP sebesar Rp4 miliar, pengadaan truk tangki air BPBD Rp1,188 miliar, revitalisasi dan pemeliharaan pasar Rp 1,72 miliar, serta peningkatan kapasitas DPRD sebesar Rp 7,391 miliar.
DPRD berharap berbagai rekomendasi tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak, tetapi juga mempercepat persiapan program pembangunan agar dapat dieksekusi sejak awal 2027. (adv)
Penulis : ROHMAN









