PACITAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dapat bernafas lega. Pasalnya, tidak lama lagi akan menerima gaji ke-13.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Daryono mengatakan jika Peraturan Pemerintah (PP) maupun Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan sebagai petunjuk teknis ( Juknis) dan petunjuk pelaksanaan ( Juklak) pemberian gaji ke-13 sudah terbit. ” Kita tinggal menunggu ritme dari pusat soal pencairannya,” kata Daryono, Rabu (29/5).
Daryono menegaskan, harapan itu tetap akan disesuaikan dengan ketersediaan viskal daerah, sebab anggaran untuk pembayaran gaji 13 juga lumayan besar, selain gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, gaji 13 juga terdapat 100% komponen TPP.
” Di dalam PP nya memang disebutkan pembayaran gaji ke 13 paling cepat dilaksanakan pada Juni mendatang. Namun yang di daerah akan menyesuaikan ritme dari pusat. Kita nggak bisa mendahului pusat. Selain itu, soal pencairan gaji 13 tersebut, ranahnya pimpinan, yang juga disesuaikan dengan kemampuan viskal daerah,” jelasnya.
Terkait dengan penganggaran Daryono menambahkan bahwa, Pemkab Pacitan sudah mengalokasikan belanja gaji ke 13 di Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024 ini.
” Kalau soal anggaran, sudah kita siapkan, BKD tinggal menunggu Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Permintaan Membayar (SPM) yang akan disampaikan bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah,” terang Daryono.
Pejabat eselon IIB ini juga menyinggung soal TPP periode April yang saat ini belum bisa dicairkan, lantaran masih dalam proses rekapitulasi dan verifikasi elektronik kinerja serta elektronik presensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
” Kalau soal itu (verifikasi dan rekapitulasi e-KIN dan e-presensi) kami tidak bisa ikut campur. Sebab itu kewenangan BKP dan SDM,” pungkas Daryono.
Penulis : Suluh Apriyanto