MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menghibahkan tanah beserta bangunan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Magetan.
Aset yang diberikan merupakan bekas bangunan bekas kantor Dinas Pendidikan (Dindik) era tahun tujuh puluhan.
Tanah dan Banguan seluas 400 meter persegi tersebut berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Kauman, Kecamatan Magetan.
“ Rencananya memang untuk gudang kantor BPN Magetan, dihibahkan tahun 2024 awal atau 2023 akhir, “ kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi, Selasa (29/10).
Diakui Bambang, bangunan tersebut perlu renovasi karena kondisinya yang kurang layak. Namun terkait perbaikan pihaknya belum koordinasi lebih lanjut.
“ kalau terkait perbaikan kurang tahu, belum ada konfirmasi apa-apa, “ tambah (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan.
Selain itu, Bambang juga belum menghitung nilai aset yang dihibahkan kepada Kantor Pertanahan Magetan tersebut.
“ Kita tidak menghitung karena di dalam hibah itu tidak ada penilaian, nilainya hanya muncul sebagai nilai yang tercatat sebagai aset pada jaman dahulu, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu