MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tanah aset milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan diarea Telaga Sarangan Kecamatan Plaosan kabarnya berdiri rumah makan permanen yang dikelola masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan Bambang Eko Suhardi membenarkan kabar tersebut.
” Untuk tanah yang dimaksud itu memang asetnya Pemkab. Luas lahan kurang lebih 800 meter persegi sudah sertifikat, “ kata Bambang Eko Suhardi, Senin (14/4).
Dibeber Eko Suhardi, aset tanah Pemkab Magetan tersebut merupakan tanah bengkok desa. Namun dibelakang hari terdapat bangunan permanen untuk buka usaha rumah makan tersebut. “ Dikelola orang lain, “ ucapnya.
Pun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada data laporan terkait akad pemanfaatan dari tanah aset tersebut meskipun sudah bertahun – tahun. “ Sampai saat ini belum ada kesepakatan, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu