MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika dibiarkan, aset tanah milik daerah tersebut rawan dicaplok pihak lain, karena memanfaatkan kelengahan pemerintah setempat.
Data yang dihimpun, kurang lebih ada sekitar 270 bidang tanah aset Pemkab Magetan yang belum tersertifikat.
“ Yang belum sertifikat sekitar 270 bidang, “ kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan Bambang Eko Suhardi, Senin (18/11).
Ratusan bidang tanah aset yang belum legal tersebut mayoritas tanah bawah jalan dan tanah irigasi.
“ Kami berupaya agar ada upaya percepatan penyertifikatan tanah, khususnya di tahun 2025, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu