Warga Penerima BLT Dana Cukai Pacitan Naik.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Tani Tembakau Menerima BLT Bersumber Anggaran DBHCHT. ( Apriyanto/Ist)

Buruh Tani Tembakau Menerima BLT Bersumber Anggaran DBHCHT. ( Apriyanto/Ist)

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 di Kabupaten Pacitan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Data Dinas Sosial (Dinsos ) Kabupaten Pacitan menyebut, jumlah penerima BLT pada tahun 2023 untuk buruh petani tembakau berjumlah 1.470 orang, sedangkan untuk tahun 2024 ini berjumlah 2.601 orang.

Sedangkan untuk BLT DBHCHT Buruh pabrik rokok juga mengalami peningkatan, jika tahun 2023 lalu berjumlah 2.242 orang, tahun 2024 menjadi 2.633 orang.

Baca Juga :  Kota Blitar Kembali Gelar BEN Carnival 2024

Sehingga total keseluruhan penerima BLT DBHCHT baik dari buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan mencapai 5.234 orang penerima.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pacitan, Sumoro Hadi mengatakan bahwa jumlah penerima BLT DBHCHT mengalami peningkatan signifikan ada di buruh petani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok hanya ratusan orang.

” Jumlah penerima BLT DBHCHT untuk tahun ini mengalami penambahan. Untuk buruh petani tembakau bertambah 1.131 orang dan untuk buruh pabrik rokok juga bertambah sebanyak 391,” kata Sumoro Hadi, Senin (7/10).

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Terus Berangus Rokok Ilegal

Kadinsos merinci, pembagian BLT DBHCHT dibagikan dalam tiga tahap yaitu untuk tahap 1 di bulan Juni dan Juli, tahap 2 di bulan Agustus dan untuk tahap 3 di bulan September kemarin.

” Untuk setiap orang penerima BLT DBHCHT perbulan 300.000 rupiah, sejak bulan Juni, Juli, Agustus dan bulan September lalu,”pungkas Sumoro Hadi. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB