Pemkab Blitar Melalui Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.

Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.

BLITAR [Jatimnesia.com] – Dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Bea Cukai menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Keduapihak rutin melakukan operasi penyitaan rokok tanpa pita cukai, melibatkan masyarakat, termasuk kader PKK, sebagai sumber informasi.

Kemudian, melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha dan komunitas, serta penyediaan sarana pendukung untuk pengawasan.

Baca Juga :  Gercep, KPU Magetan Buka Lowongan Pantarlih Pilkada 2024.

Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Blitar, menegaskan, operasi di Kecamatan Garum dan Sutojayan (23-24 Januari 2025) sudah membuahkan hasil. Kami akan terus bergerak untuk menciptakan efek jera.

Dia mendorong peran masyarakat kunci keberhasilan, masyarakat diajak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Hotline Satpol PP serta berkoordinasi dengan Bea Cukai.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Expo UMKM SMSI Blitar Raya.

“Kami hanya bisa bertindak setelah ada konfirmasi dari Bea Cukai, karena penindakan rokok ilegal adalah kewenangan mereka,” jelas Repelita, Selasa, (27/5).

Dampak rokok ilegal sendiri antara lain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, mengancam industri rokok legal lokal dan berisiko hukum besar bagi pelaku.(adv).

Penulis : Dyan Natalia

Berita Terkait

BEN Carnival #5 Digelar Meriah Di Kota Blitar.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.
DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

BEN Carnival #5 Digelar Meriah Di Kota Blitar.

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:31 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Raker Bahas Polemik Kades PAW Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:24 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama Forum KDMP.

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Rapat Banmus Bahas Raperda

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Kamis, 23 April 2026 - 07:09 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Bahasan LKPJ Bupati Tahun 2025

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Pada Hari Bumi 2026.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB