BLITAR, JATIMNESIA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sekaligus menyiapkan rencana program untuk tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ilhami, Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Rabu (19/11/2025).
Dalam evaluasi itu, Disperindag menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar dan perwakilan Gaperoma. Keduanya memberikan pemaparan terkait optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, terutama dalam mendukung pengembangan industri hasil tembakau serta peningkatan kualitas tenaga kerja.
Darmadi selaku Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas setiap program yang dibiayai oleh DBHCHT. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan meliputi pelatihan pelintingan rokok dan program penguatan SDM bagi karyawan pabrik rokok.
“Pelatihan pelintingan rokok menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan keterampilan masyarakat yang terlibat dalam industri hasil tembakau,” ujar Darmadi.
Selain pelatihan pelintingan, program penguatan SDM karyawan pabrik rokok juga dievaluasi karena terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Darmadi menambahkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Disperindag akan melanjutkan sejumlah program yang dinilai berjalan efektif pada tahun anggaran 2025. Untuk DBHCHT 2026, pelatihan penguatan SDM dan pelatihan pelintingan rokok akan tetap menjadi prioritas.
“Melalui pelatihan penguatan SDM, kami mendorong peningkatan keterampilan karyawan pabrik rokok. Sedangkan pelatihan pelintingan rokok diharapkan mampu menghasilkan peserta yang memiliki kemampuan lebih profesional,” jelasnya. (Adv).
Penulis : Dyan Natalia








