MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah mengantongi Legal Opinion (LO) terkait kejelasan aset Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat (13/9).
Agenda revitalisasi PPU Maospati pun kini mulai dijalankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan yang akan merubahnya menjadi Area Kompetitif di Kabupaten Magetan.
Pemkab Magetan saat ini menunggu appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun terkait bangunan kios daiatas tanah Pemkab Magetan tersebut.
“ Menunggu penilaian dari KPKNL yang mungkin bulan Oktober sudah muncul penilaiannya dan setelahnya kita lelang untuk berdiri rata tanah untuk bangunan yang induk ditengah, “ kata Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan Kiki Indriyani, Jumat (13/9).
Sembari menunggu penilaian KPKNL Madiun, Disperindag Magetan akan melakukan revitalisasi Pangkalan ojek, Warung kopi (Warkop) serta Toilet yang berada di sebelah utara lingkungan PPU Maospati.
Disperindag Magetan melibatkan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan untuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk pengerjaan revitalisasi sejumlah Fasilitas umum (Fasum) yang ditarget rampung tahun ini.
“ Paket pekerjaan ini hanyalah sebagian kecil ruang lingkupnya di PPU Maospati. Hanya 800 juta, nilai kontraknya kemarin 775 juta itu kita mau revitalisasi untuk pangkalan ojek, warung kopi sama toilet dulu, “ imbuh Kiki Indriyani.
Kiki memastikan, kedua proyek berupa revitalisasi lingkungan pos ojek dan perataan bangunan PPU di Kecamatan Maospati tersebut bakal selesai tahun ini.
“ Jadi target kami di akhir tahun ini kita bisa lelang berdiri rata tanah bangunan induk itu, dan ada sedikit pekerjaan untuk fasumnya disisi utara jalan masuk. karena ada peninggian jalan dari Provinsi itu jadi hampir 30 persen kita naikkan, sama pos ojek warung kopi, dan toilet, “ pungkas Kabid Pasar Disperindag Magetan tersebut.
Penulis : Septian Bayu