MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Wacana pengalihan sebagian area Eco Bamboo Park (EBP) di Desa Tinap Kecamatan Sukomoro menjadi lahan tanaman pangan hingga kini masih menjadi polemik di internal Pemkab Magetan.
Ternyata, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini ditanami bambu tersebut telah memiliki regulasi berupa Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/297/Kept./403.013/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan.
Ironisnya, Ketua DPRD Magetan Suratno menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait kelanjutan wacana tersebut.
” Oh nanti-nanti”, kata Politisi PKB tersebut sambil berlalu, Senin ( 29/4).
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekda Magetan, Winarto, mengaku bimbang dengan adanya usulan tersebut.
” Kita lihat dulu SK bupatinya karena sudah ada SK bupati. Jadi ketahanan pangan juga penting, tapi untuk rencana Eco Bamboo Park itu sudah ada SK bupati. Kita lihat saja nanti kita cek sampai kedalam-dalamnya bagaimana peluang-peluangnya, “ ujar Winarto.
Disinggung apakah dimungkinkan timbul usulan pencabutan Kepbup tersebut, Winarto mengaku akan melakukan pembahasan terlebih dulu.
“ Belum ada usulan, makannya sudah ada sinyal-sinyal itu namun aksinya belum kita lakukan, pembahasan dulu, “ pungkasnya.