MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Karir SMD sebagai Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo tinggal menghitung hari.
Pasalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan telah menyodorkan usulan pemberhentian sementara jabatanya sebagai Kades kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan telah menerima usulan pencopotan sementara SMD sebagai Kades Ngariboyo dari BPD dan Camat Ngariboyo. ” Usulan kepada bapak pak Pj Bupati Sudah naik kok. Mungkin sebentar lagi turun,” kata Eko Muryanto, Jumat (7/6).
Eko Muryanto merinci, alasan pemberhentian Kades Ngariboyo karena SMD telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Magetan. ” Karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” beber Kadin PMD Magetan.
Dibeberkan Eko Muryanto, SMD terancam dicopot permanen sebagai Kades Ngariboyo setelah ada keputusan Incraht oleh Pengadilan Tipikor. ” Kalau pemberhentian sementara begitu yang bersangkutan ditetapkan tersangka Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Camat untuk proses pemberhentian sementara dilampiri usulan BPD. Kalau untuk pemberhentian tetap nunggu Incraht,” pungkas Eko Muryanto.
Sebagai informasi, Kades Ngariboyo SMD terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Ngariboyo Tahun Anggaran 2018-2019. Modus operandi tersangka yaitu diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.
Pun, penyidik Kejari Magetan menerima data kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 200 juta lebih atas praktik dugaan korupsi Desa/Kecamatan Ngariboyo tersebut,