MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ternyata ratusan Koperasi Desa/Kelurahan ( Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Magetan hingga kini masih berkutat dengan perijinan.
Dari 234 Kopdeskel di Kabupaten Magetan baru 1 unit yang operasional, sedangkan lainnya masih melengkapi pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
” Saat ini baru satu KDMP yang melaksanakan kegiatan usaha, yaitu Kopdes Mategal Kecamatan Parang, yang lainnya masih proses mengurus perijinannya berupa NPWP maupun NIB “, kata Kepala bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Magetan Didik Wijanarko, (Selasa 12/8).
Pun, Kopdes Mategal Kecamatan Parang itu mengolah usahanya dari swadaya modal para anggotanya. Pasalnya mendapatkan modal pinjaman dari Perbankan tidak mudah.
” Kemarin waktu Bimtek ketemu teman-teman, mereka mungkin sudah memahami ternyata untuk pinjam di lembaga perbankan syaratnya tidak mudah. Untuk proses pengajuan belum tentu seratus persen di ACC. Lembaga perbankan tentunya melihat usahanya dan jaminan, dan yang paling realistis dana dari anggota itu. Kecil dulu mulai dulu usahanya nanti kalau sudah jelas baru pengajuan pinjaman ke lembaga perbankan,” bebernya.
Tidak muluk – muluk, Dinkop UKM Magetan berharap hingga akhir tahun 2025 mendatang Kopdeskel yang beroperasi bisa operasional satu atau dua unit. ” Harapannya Oktober ini sudah satu dua yang melaksanakan, “ pungkasnya.








