MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Proyek Foodcourt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan di bekas Pasar Hewan Maospati menjadi sorotan masyarakat, Senin (15/9).
Bukan terkait kualitas pekerjaannya, namun sistem penentuan pedagang yang akan menempati 12 stand Makanan dan Minuman (Mamin) tersebut.
Warga berharap Disperindag Kabupaten Magetan transparan terkait syarat dan ketentuan yang dikenakan bagi penyewa area Pusat Jajanan Selera Rakyat ( Pujasera) tersebut.
” Kalau bisa diumumkan terbuka kepada publik, jangan slintutan, harus transparan, karena itu hak seluruh masyarakat Magetan, karena bukan dibangun oleh swasta,” ujar Rohmat ( 43) warga Maospati, Senin (15/9).
Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Magetan Kiki Indriyani memastikan belum ada pembahasan terkait pengisi stand Foodcourt di Jalan Barat – Maospati tersebut.
” Sampai dengan saat ini belum ada pembahasan terkait pengelolaan. Yang jelas itu leadingnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya, Senin (15/9).
Dibeberkan Kiki Indriyani, Disperindag Kabupaten Magetan akan selektif menentukan penghuni Foodcourt senilai Rp 498 juta itu agar permanen buka dan tidak mangkrak.
” Tidak sekedar makanan, pedagang yang sudah ada pelanggannya dan sebagainya. Kalau kita ngasih tapi sebelumnya belum pernah berjualan ya tidak bisa. Belum tentu laku disitu juga, “ pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek Foodcourt di bekas Pasar Hewan Maospati itu dikerjakan CV Prastowo Sejati dengan durasi waktu 120 hari. Pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 520 juta.








