MAGETAN [Jatimnesia.com] – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Magetan Sujatno dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2024-2029.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memilih bertarung di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November mendatang.
” Kita terima tanggal enam September 2024, dan langsung diserahkan ke Ketua DPRD sementara, ” kata Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati , Selasa (10/9).
Pun, Endang tidak dapat memastikan kapan permohonan mundur Sujatno kapan akan dikabulkan. ” Ini masih proses, ” jelasnya.
Sekwan juga tidak berandai – andai, siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) Sujatno mendatang. ” Belum ada, ” tutup Endang Ambarwati.
Sebagai informasi, anggota DPR/DPRD terpilih wajib mundur jika berencana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s). menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Penulis : Joko Nugroho