Legislator PDIP Mundur Dari Anggota DPRD Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Magetan Sujatno dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2024-2029.

Politisi PDI Perjuangan tersebut memilih bertarung di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November mendatang.

” Kita terima tanggal enam September 2024, dan langsung diserahkan ke Ketua DPRD sementara, ” kata Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati , Selasa (10/9).

Pun, Endang tidak dapat memastikan kapan permohonan mundur Sujatno kapan akan dikabulkan. ” Ini masih proses, ” jelasnya.

Baca Juga :  Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Sekwan juga tidak berandai – andai, siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) Sujatno mendatang. ” Belum ada, ” tutup Endang Ambarwati.

Sebagai informasi, anggota DPR/DPRD terpilih wajib mundur jika berencana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s). menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.
Polemik JPO Pasar Baru Magetan.
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.
JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.
Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:49 WIB

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:58 WIB

Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:50 WIB

Polemik JPO Pasar Baru Magetan.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Senin, 3 Februari 2025 - 18:23 WIB

SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:38 WIB

JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB