Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Terdakwa dugaan korupsi anggaran desa mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, divonis penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).

Selain kurungan dan denda, SMD juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.195.162.700,- atau subsidair 2 tahun penjara.

Vonis SMD hanya turun sedikit dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan Pidana badan 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 195.162.700,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Pelototi Dana Hibah Pilkada Magetan Puluhan Miliar.

Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan mengaku pikir – pikir.

” Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Selasa (21/1).

Baca Juga :  Lelang Truck Ki Agus Muhammad Syidik, Kejari Magetan Sebar Info Lewat Medsos.

Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo atas terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Akibat ulah terdakwa SMD telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB