Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Terdakwa dugaan korupsi anggaran desa mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, divonis penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).

Selain kurungan dan denda, SMD juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.195.162.700,- atau subsidair 2 tahun penjara.

Vonis SMD hanya turun sedikit dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan Pidana badan 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 195.162.700,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Polisi Magetan Waspadai Kejahatan Hewan Kurban.

Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan mengaku pikir – pikir.

” Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Selasa (21/1).

Baca Juga :  Pemkab Madiun dan Wartawan Rayakan HPN 2025.

Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo atas terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Akibat ulah terdakwa SMD telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB