Mantan Kades Ngariboyo Magetan Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 200 Juta.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Putusan Mantan Kades Ngariboyo SMD di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Terdakwa dugaan korupsi anggaran desa mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, divonis penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1).

Selain kurungan dan denda, SMD juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.195.162.700,- atau subsidair 2 tahun penjara.

Vonis SMD hanya turun sedikit dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan Pidana badan 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 195.162.700,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus Video Porno Pelajar SMA Di Magetan.

Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan mengaku pikir – pikir.

” Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Selasa (21/1).

Baca Juga :  Di Magetan, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Minta Penangguhan Penahanan.

Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo atas terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.

Akibat ulah terdakwa SMD telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.

Berita Terkait

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.
Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.
Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.
Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.
ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.
Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.
Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.
Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:31 WIB

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:18 WIB

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sempadan Sungai Maospati Magetan Diduga Disewakan Rp 5- 10 Juta/Tahun.

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:42 WIB

ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.

Senin, 26 Mei 2025 - 21:51 WIB

Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Senin, 26 Mei 2025 - 18:40 WIB

Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:07 WIB

Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Berita Terbaru

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

Politik & Pemerintahan

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:41 WIB

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

Hukum & Kriminal

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

Hukum & Kriminal

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 12 Jun 2025 - 10:18 WIB

Bupati Blitar Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

BLITAR RAYA

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:39 WIB