MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) polah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diawasi semua pihak.
Jika terbukti secara sah dan menyakinkan tidak netral, ASN akan dijatuhi sanksi oleh Aparatur yang berwenang.
“ Sesuai ketentuan ASN harus menjaga netralitas, “ kat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri,Senin (3/6).
Masruri memastikan masyarakat dapat melaporkan ASN Magetan yang jumlahnya berkisar 8.515 pegawai tersebut jika dipergoki terlibat dukung mendukung Pasangan calon (Paslon) Calon Bupati (Cabup) maupun Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan periode 2024-2029.
Sanksi tegas dipastikan akan dijeratkan kepada oknum – oknum ASN tidak netral tersebut. “ Tergantung pelanggarannya. Ada teguran hingga pemberhentian,” ungkap Masruri.
Pun, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Magetan juga akan menindak tegas dan tidak tebang pilih melakukan pengawasan pergerakan ASN yang tidak netral. “ Masyarakat bisa melapor langsung ke kantor Bawaslu Magetan, “ jelasnya Ketua Bawaslu Magetan M Kilat Adi Nugroho.