MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Realisasi pungutan retribusi masuk wisata Telaga Sarangan secara elektronik (e-Tiket) terus dimaksimalkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan.
Pada semester I tahun anggaran 2025 Disbudpar Magetan meraup Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sektor Pariwisata Telaga Sarangan berkisar Rp 1 Miliar.
“ Tahun ini per tanggal 30 Juni lalu sudah 1 miliar lebih untuk transaksi non tunai dari telaga sarangan, “ kata Kepala Disbudpar Kabupaten Magetan Joko Trihono melalui Didik Kurniyawan, Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda Bidang Destinasi Pariwisata Disbudpar Magetan, Kamis (10/7).
Dijelaskan Didik, realisasi retribusi itu mengalami peningkatan dibanding penerapan skala uji coba e-tiket tahun 2024 lalu yakni berkisar Rp 300 juta pada triwulan akhir.
Disisi lain, jika diakumulasikan dengan penarikan retribusi manual , PAD sarangan saat ini terealisasi 45% (persen) dari target PAD tahun 2025 sebesar Rp 23 Miliar. “ Presentasinya sudah 45 persen, “ tambahnya.
Meskipun lebih banyak masyarakat yang membayar secara tunai, pihaknya optimis bisa menyelesaikan sebesar 10 persen tarikan retribusi lewat digital atau e-Tiket.

“ Targetnya 10 persen untuk transaksi non tunai dari target PAD, jadi kita harapkan akhir tahun non tunai bisa mencapai 2 miliar lebih. Dan melalui sosialisasi melalui medsos kami, masyarakat sebagian telah paham penerapan tersebut, “ pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan e-tiket telah diatur dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan dalam Perbup, Bagian Kedua tentang pemungutan retribusi di poin 2, dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
Penulis : septian bayu