BLITAR, JATIMNESIA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengelar Rapat Kerja ( Raker) dengan perangkat Daerah dan pihak- pihak terkait dalam rangka membahas permasalahan pendataran calon kepala Desa Antar Waktu Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar di ruang kerja DPRD Kabupaten Blitar, Jumat, 08 Mei 2026.
Raker dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Nugroho Bayu Laksono dan Anggota Komisi I lainya, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum, Camat Selopuro, Pj Kepala Desa Jambewangi, BPD Desa Jambewangi, Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu, serta pemohon Hearing.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Nugroho Bayu Laksono menjelaskan, DPRD hadir untuk memastikan proses demokrasi di tingkat Desa dapat berjalan secara transparan, obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.
” Komisi I Berharap seluruh tahapan pendaftaran berjalan calon Kepala Desa antar waktu Jambewangi dapat berjalan dengan tertib, adil dan sesuai regulasi, kita juga mendorong seluruh fihak untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga kondusifitas masyarakat,” ucap Nugroho.
Dalam Rapat ini kita juga mendengarkan penjelasan dari seluruh fihak terkait guna memperoleh pemahaman yang utuh terhadap pokok permasalahan, sekaligus mencari solusi yang terbaik melalui musyawarah dan kordinasi bersama.
” Dan melalui rapat ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama serta solusi yang dapat diterima oleh seluruh fihak demi kelancaran proses pemerintahan Desa dan stabilitas masyarakat di Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Nugroho Bayu Laksono.
Dalam Rapat Kerja tersebut menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM mengatakan, ” selama ini kita memang dilihat sudah pada koridor aturan yaitu aturan yang dipakai, kalau tafsir itu kan sangat, gimana ada rasa suka dan tidak suka, ini sulit untuk di terjemahkan”, ungkapnya.
Lanjut Mujib, ” Apakah apakah proses ini sudah berjalan dengan baik atau belum saya rasa itu saja yang harus di musyawarah kan ,” pungkasnya. (adv/dy).
Penulis : DYAN NATALIA
Editor : NORIK








