Disperindag Magetan : Pedagang Pasar Daerah Dapat Ajukan Keringanan Restribusi Kios.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Baca Juga :  Sambut Kapolres Magetan Pendopo Surya Graha Dipenuhi Bibit Buah.

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).

Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  Digusur Dari Tanah Aset Magetan, Warga Maospati Tuntut Kompensasi.

” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.
Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.
N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.
N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.
N Kost Maospati Aman dan Nyaman.
Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.
Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.
Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:47 WIB

Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:26 WIB

Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:08 WIB

Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.

Selasa, 28 April 2026 - 19:20 WIB

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB