Aksi Beli – Beli Motdin Kades di Magetan Diprediksi Juni.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan memastikan ratusan kepala desa di Kabupaten Magetan baru bisa membeli Motor dinas (Motdin) baru pada bulan Juni mendatang, Kamis (10/4).

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto menjabarkan, pembelian Motdin baru bisa dilaksanakan setelah ada angka pasti berapa nilai dana bagi hasil pajak dan retibusi daerah.

” Paling cepat itu khan dana bagi hasil dihitung enam bulanan, yang paling cepat setelah Juni karena khan kita akan lihat dulu berapa pajaknya berapa retribusi yang masuk. Saat ini kan kita lagi berproses ini dana bagi hasil khan berapa yang masuk kemudian dihitung, jadi nanti insyaallah di 2025 karena bersumber dari dana bagi hasil, desa dapat membeli kendaraan operasional untuk kepala desa tapi tunggu besaran dana bagi hasilnya karena ini khan sekarang belum selesai prosesnya,” kata Eko Muryanto, Kamis (10/4).

Baca Juga :  Petani Magetan Kewalahan Atasi Hama Wereng.

Meski belum mengetahui nilai dana bagi hasil, pihaknya memastikan tidak ada pembatasan harga unit kendaraan yang bisa dibeli oleh masing-masing kepala desa.

” Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing karena kita tidak atur harus sekian itu tidak, karena tergantung dari kebutuhan masing-masing desa, misalkan daerah atas itu khan kebutuhannya berbeda dengan daerah bawah gitu misalnya. Maksimal tidak diatur jadi kami hanya mengatur CC nya, tidak boleh melampaui 200 CC untuk kendaraan itu,” jelas Eko Muryanto.

Baca Juga :  16 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Pun untuk mekanisme pembelian kendaraan juga tidak diatur dengan ketat seperti harus menggunakan e-katalog atau manual.

” Desa itu kan tidak ada pejabat pengadaan maka dia swakelola, e-katalog sebagai rambu-rambu untuk apa besaran harganya, jadi sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Kepala Dinas PMD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.
N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.
BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.
Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.
Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.
N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.
N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.
N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:48 WIB

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:47 WIB

Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:26 WIB

Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB