ASN Magetan Dilarang Pakai LPG 3 Kg.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 Kilogram (Kg).

Larangan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan Winarto dalam Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg yang dihadiri Kades dan Camat se- Kabupaten Magetan, Rabu ( 24/7).

” Ini sudah kita adakan sosialisasi dan penegasan-penegasan kepada pengguna yang bukan semestinya. Jadi harapan kita dia tidak mengulangi lagi sehingga nanti peredaran kouta subsidi ke masyarakat sudah tepat sasaran, “ kata Winarto, Rabu (24/7).

Jauh sebelumnya, aturan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg oleh ASN telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang diterbutkan tanggal 28 Juni 2018 dan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim.

Baca Juga :  Pj Bupati Magetan Bicara Jalan Berlubang.

Adapun Surat Edaran Gubernur Jatim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Serta berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Kedua peraturan itu menerangkan bahwa tabung LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro.

Selain itu berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan, ASN dan pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau memiliki hasil Penjualan Tahunan lebih dari 300 juta.

Baca Juga :  Warga Magetan Tewas Diatas Pohon

Himbauan juga berlaku bagi restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. Serta bagi seluruh masyarakat Tulungagung yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat. Agar tidak menggunakan Tabung 3 Kg Bersubsidi dan beralih menggunakan LPG Tabung selain Ukuran 3 kg.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Pleno Bawaslu Magetan : Register Atau Tidak Register Laporan Pelanggaran Pilkada.
BKKD Magetan Rp 16,9 Miliar Dibagi-Bagi 112 Desa.
Pilkada Magetan, Bunda Nanik – Kang Suyat Juara Di Tujuh Kecamatan.
Nanik – Suyatni Unggul di TPS Rutan Magetan.
Karangan Bunga Ucapan Berdatangan Dirumah Cabup Magetan Nanik Sumantri.
Nanik – Suyatni Deklarasi Kemenangan Pilkada Magetan
Pantau Perolehan Suara Pilkada Magetan Via Laman KPU.
Pemkab Magetan Siapkan Rp 6 Miliar Untuk Makan Siang Gratis.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:34 WIB

Pleno Bawaslu Magetan : Register Atau Tidak Register Laporan Pelanggaran Pilkada.

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:03 WIB

Pilkada Magetan, Bunda Nanik – Kang Suyat Juara Di Tujuh Kecamatan.

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:53 WIB

Nanik – Suyatni Unggul di TPS Rutan Magetan.

Sabtu, 30 November 2024 - 21:54 WIB

Karangan Bunga Ucapan Berdatangan Dirumah Cabup Magetan Nanik Sumantri.

Kamis, 28 November 2024 - 22:06 WIB

Nanik – Suyatni Deklarasi Kemenangan Pilkada Magetan

Rabu, 27 November 2024 - 18:29 WIB

Pantau Perolehan Suara Pilkada Magetan Via Laman KPU.

Senin, 25 November 2024 - 16:28 WIB

Pemkab Magetan Siapkan Rp 6 Miliar Untuk Makan Siang Gratis.

Senin, 25 November 2024 - 16:24 WIB

8.329 ASN Magetan Diliburkan Sehari.

Berita Terbaru

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

Hukum & Kriminal

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Jumat, 6 Des 2024 - 17:59 WIB

ilustrasi

Peristiwa

TKP Magetan, Bayi Laki-Laki Dibuang Didepan Toko Besi

Jumat, 6 Des 2024 - 17:49 WIB

Warga Belotan Antri Bansos Beras 10Kg.

Ekonomi & Bisnis

Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Jumat, 6 Des 2024 - 15:01 WIB