ASN Magetan Dilarang Pakai LPG 3 Kg.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 Kilogram (Kg).

Larangan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan Winarto dalam Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg yang dihadiri Kades dan Camat se- Kabupaten Magetan, Rabu ( 24/7).

” Ini sudah kita adakan sosialisasi dan penegasan-penegasan kepada pengguna yang bukan semestinya. Jadi harapan kita dia tidak mengulangi lagi sehingga nanti peredaran kouta subsidi ke masyarakat sudah tepat sasaran, “ kata Winarto, Rabu (24/7).

Jauh sebelumnya, aturan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg oleh ASN telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang diterbutkan tanggal 28 Juni 2018 dan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim.

Baca Juga :  Perades Di Magetan Yang Dituduh Selingkuh Mundur.

Adapun Surat Edaran Gubernur Jatim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Serta berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Kedua peraturan itu menerangkan bahwa tabung LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro.

Selain itu berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan, ASN dan pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau memiliki hasil Penjualan Tahunan lebih dari 300 juta.

Baca Juga :  Sertijab Walikota Blitar Terpilih Syauqul Muhibin.

Himbauan juga berlaku bagi restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. Serta bagi seluruh masyarakat Tulungagung yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat. Agar tidak menggunakan Tabung 3 Kg Bersubsidi dan beralih menggunakan LPG Tabung selain Ukuran 3 kg.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Polemik Eco Bambu Park Magetan, Ini Payung Hukumnya!
Sah, Nanik Sumantri Bupati Magetan Terpilih.
Cabup Magetan Nanik Sumantri Bertemu Ketum PSI Kaesang Pangarep
Jumat 25 April 2025, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Magetan.
Konstruksi Relokasi Pasar Hewan Maospati Diprediksi Mulai Juni.
Polemik Eco Bambo Park Magetan.
Kandidat Caleg PAW DPRD Magetan Alm.Suwarno.
Polemik Rumah Makan Warga Di Tanah Aset Magetan.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:34 WIB

Polemik Eco Bambu Park Magetan, Ini Payung Hukumnya!

Jumat, 25 April 2025 - 19:39 WIB

Sah, Nanik Sumantri Bupati Magetan Terpilih.

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Cabup Magetan Nanik Sumantri Bertemu Ketum PSI Kaesang Pangarep

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

Jumat 25 April 2025, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Magetan.

Selasa, 22 April 2025 - 16:53 WIB

Konstruksi Relokasi Pasar Hewan Maospati Diprediksi Mulai Juni.

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIB

Polemik Eco Bambo Park Magetan.

Rabu, 16 April 2025 - 09:33 WIB

Kandidat Caleg PAW DPRD Magetan Alm.Suwarno.

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

Polemik Rumah Makan Warga Di Tanah Aset Magetan.

Berita Terbaru

Lokasi eco bambo park Magetan.

Politik & Pemerintahan

Polemik Eco Bambu Park Magetan, Ini Payung Hukumnya!

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:34 WIB

Penyerahan SK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

Sah, Nanik Sumantri Bupati Magetan Terpilih.

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:39 WIB

Tersangka NY di Polres Magetan.

Hukum & Kriminal

Modus Nyeleneh Mahasiswi Tipu Teman Kuliah Rp 1,7 Miliar Di Magetan.

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:20 WIB

Cabup Magetan Nanik Sumantri bersama Ketum PSI Kaesang Pangarep

Politik & Pemerintahan

Cabup Magetan Nanik Sumantri Bertemu Ketum PSI Kaesang Pangarep

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:30 WIB