ASN Magetan Dilarang Pakai LPG 3 Kg.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg . ( Septian/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 Kilogram (Kg).

Larangan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan Winarto dalam Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG subsidi (PSO) 3 Kg yang dihadiri Kades dan Camat se- Kabupaten Magetan, Rabu ( 24/7).

” Ini sudah kita adakan sosialisasi dan penegasan-penegasan kepada pengguna yang bukan semestinya. Jadi harapan kita dia tidak mengulangi lagi sehingga nanti peredaran kouta subsidi ke masyarakat sudah tepat sasaran, “ kata Winarto, Rabu (24/7).

Jauh sebelumnya, aturan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg oleh ASN telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang diterbutkan tanggal 28 Juni 2018 dan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim.

Baca Juga :  Harta Kekayaan 3 Cabup Magetan.

Adapun Surat Edaran Gubernur Jatim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Serta berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Kedua peraturan itu menerangkan bahwa tabung LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro.

Selain itu berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan, ASN dan pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau memiliki hasil Penjualan Tahunan lebih dari 300 juta.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Himbauan juga berlaku bagi restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau. Serta bagi seluruh masyarakat Tulungagung yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat. Agar tidak menggunakan Tabung 3 Kg Bersubsidi dan beralih menggunakan LPG Tabung selain Ukuran 3 kg.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB