MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah komplek perumahan di Kabupaten Magetan diduga belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah daerah.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan menyebut, jumlahnya mencapai 19 Kawasan Perumahan.
Padahal, terkait PSU telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman.
Dinas Perkim Kabupaten Magetan mengaku telah menyurati pihak pengembang perumahan namun kurang mendapat respon.
” Penyebab belasan perumahan di Kabupaten Magetan kurang standar PSU karena tidak ada pihak pengembang perumahan, dan telah beberapa kali disurati namun tidak ada jawaban,” kata Kepala Bidang (Kabid) PSU dan Pertanahan Disperkim Kabupaten Magetan, Jojok Djoharsorianto, Jumat (13/12).
Berpedoman pada Perda Nomor 8/2017, jika pengembang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah (Pasal 10 ayat 1) dapat dikenai sanksi beragam sesuai Pasal 31 Perda 8 Tahun 2017 Tentang PSU Perumahan dan Pemukiman.