Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelayanan Di Kantor Dinas Dukcapil Magetan.

Pelayanan Di Kantor Dinas Dukcapil Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perangkat perekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 17 kecamatan ditarik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Kamis (6/3).

Kepala Bidang (Kabid) pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil Magetan Noor Endah Fillaili mengatakan, penarikan ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat mesin Machine to Machine (M2M).

” Terkait dengan peralatan KTP Elektronik semua ditarik dari kecataman, totalnya ada 17 kecamatan kita tarik semua,” katanya, Kamis (6/3).

Baca Juga :  e-Koran : 4 Capim DPRD Magetan 2024-2029.

Imbasnya, pembuatan e-KTP hanya bisa dilakukan di kantor dinas Dukcapil serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Baru Magetan. Sedangkan desa/kelurahan hanya menangani perekaman data seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

” Kalau kondisi blangko lebih MPP juga bisa kasih blangko, tapi kalau tinggal sedikit kita pusatkan ke dinas, jadi untuk fungsi kontrol kita juga,” jelas Noor Endah Fillaili.

Baca Juga :  Siaran Jurnalistik Investigasi Dilarang,Wartawan Tolak RUU Penyiaran.

Dijabarkan Noor Endah, proses penarikan mesin perangkat e-KTP Kecamatan sudah dilakukan sejak Senin (3/3) kemarin, akibat pemutusan jaringan layanan kependudukan atas dampak berantai dari efisiensi anggaran ini.

” Bertahap mulai hari senin kalau tidak salah, pokoknya minggu ini selesai mungkin besok terakhir karena memang secepatnya, penonaktifan dari pusat itu juga mendadak,” pungkas Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.
KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.
Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:04 WIB

Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB