Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pelayanan Di Kantor Dinas Dukcapil Magetan.

Pelayanan Di Kantor Dinas Dukcapil Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perangkat perekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 17 kecamatan ditarik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Kamis (6/3).

Kepala Bidang (Kabid) pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil Magetan Noor Endah Fillaili mengatakan, penarikan ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat mesin Machine to Machine (M2M).

” Terkait dengan peralatan KTP Elektronik semua ditarik dari kecataman, totalnya ada 17 kecamatan kita tarik semua,” katanya, Kamis (6/3).

Baca Juga :  115 Tahanan Rutan Magetan Diusulkan Remisi HUT RI Ke-80

Imbasnya, pembuatan e-KTP hanya bisa dilakukan di kantor dinas Dukcapil serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Baru Magetan. Sedangkan desa/kelurahan hanya menangani perekaman data seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

” Kalau kondisi blangko lebih MPP juga bisa kasih blangko, tapi kalau tinggal sedikit kita pusatkan ke dinas, jadi untuk fungsi kontrol kita juga,” jelas Noor Endah Fillaili.

Baca Juga :  Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.

Dijabarkan Noor Endah, proses penarikan mesin perangkat e-KTP Kecamatan sudah dilakukan sejak Senin (3/3) kemarin, akibat pemutusan jaringan layanan kependudukan atas dampak berantai dari efisiensi anggaran ini.

” Bertahap mulai hari senin kalau tidak salah, pokoknya minggu ini selesai mungkin besok terakhir karena memang secepatnya, penonaktifan dari pusat itu juga mendadak,” pungkas Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.
Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.
Program Exit Tol Magetan Terkesan Dikesampingkan.
Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.
Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:33 WIB

Program Exit Tol Magetan Terkesan Dikesampingkan.

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:37 WIB

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Berita Terbaru

Kondisi Banjir Area Kota Magetan.

Peristiwa

Lagi – Lagi, Magetan Kota Banjir!!

Minggu, 5 Apr 2026 - 09:38 WIB

ASN Lingkup Pemkab Magetan.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:39 WIB

Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Pendidikan

Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:09 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  melaju di sirkuit Suryo

Politik & Pemerintahan

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Senin, 30 Mar 2026 - 07:37 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:35 WIB