MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kenaikan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilogram (Kg) mulai berlaku, Rabu (15/1).
Jika sebelumnya HET sebesar Rp 16 ribu, kini naik sebesar Rp 2 ribu menjadi Rp 18 Ribu.
Kenaikan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/801/KTPS/013/2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Jawa Timur Tanggal 24 Desember 2024.
“ Kami pemerintah daerah di jajaran Jatim sepakat dinaikkan pada tanggal 15 Januari hari ini, “ kata Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono, Rabu (15/1).
Agus Wiyono meminta, masyarakat diharapkan langsung membeli gas LPG ke pangkalan agar harga dan ketersediaan tepat sasaran.
“ Diharapkan masyarakat untuk datang langsung membeli ke pangkalan agar tepat harga, “ imbuh Ketua Hiswana Migas Madiun.
Agus meminta, Agen-agen LPG yang ada di Kabupaten Magetan untuk mendahulukan melayani masyarakat yang benar-benar butuh, ketimbang memberikan stok kepada pengecer.
“ Untuk pangkalan satu pengecer harusnya ada data seperti itu. Sehingga semisal pengecer A membeli di pangkalan A sehingga volume pengecer akan terbatasi, diutamakan pengguna langsung, “ ucapnya.
Khusus kepada pengecer gas LPG, diminta tidak ada aksi menimbun dan bermain harga yang tidak wajar kepada pembeli masyarakat. “ Harapannya pengecer jangan bermain,” bebernya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Sucipto berharap kepada agen hingga pengecer untuk memberikan layanan yang baik kepada masyarakat agar tidak ada gejolak dengan kenaikan tersebut.
“ layani dengan baik masyarakat agar pasokan lancar,” pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu