MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tanah aset milik Pemkab Magetan di area Sarangan yang dikuasai pihak ketiga dengan mendirikan rumah makan permanen ternyata tidak diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).
Padahal, polemik tanah aset di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan tersebut telah terjadi bertahun – tahun lamanya, pun telah diakui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan sebagai tanah Pemkab Magetan.
Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati mengaku tidak tahu terkait keberadaan tanah aset yang dijadikan Rumah Makan tersebut. ” Sing ndi, sing ndi, Sek tak tekokne Sek, tak pelajarane disik ya, (yang mana, yang mana? Sebentar saya tanyakan dulu. Saya pelajarin), “ ungkap Rita Haryati, Jumat (2/5).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi membenarkan status tanah diarea Telaga Sarangan tersebut.
” Untuk tanah yang dimaksud itu memang asetnya Pemkab. Luas lahan kurang lebih 800 meter persegi sudah sertifikat, “ kata Bambang Eko Suhardi, Senin (14/4).
Dibeber Eko Suhardi, aset tanah Pemkab Magetan tersebut merupakan tanah bengkok desa. Namun dibelakang hari terdapat bangunan permanen untuk buka usaha rumah makan tersebut. “ Dikelola orang lain, “ ucapnya.
Pun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada data laporan terkait akad pemanfaatan dari tanah aset tersebut meskipun sudah bertahun – tahun. “ Sampai saat ini belum ada kesepakatan, “ pungkasnya.
Penulis : septian bayu