DPRD Magetan Tidak Tahu Aset Daerah Di Sarangan Dibangun Rumah Makan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tanah aset milik Pemkab Magetan di area Sarangan yang dikuasai pihak ketiga dengan mendirikan rumah makan permanen ternyata tidak diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).

Padahal, polemik tanah aset di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan tersebut telah terjadi bertahun – tahun lamanya, pun telah diakui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan sebagai tanah Pemkab Magetan.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati mengaku tidak tahu terkait keberadaan tanah aset yang dijadikan Rumah Makan tersebut. ” Sing ndi, sing ndi, Sek tak tekokne Sek, tak pelajarane disik ya, (yang mana, yang mana? Sebentar saya tanyakan dulu. Saya pelajarin), “ ungkap Rita Haryati, Jumat (2/5).

Baca Juga :  Dinkes Ngawi Pastikan Program CKG Sasar 11,1 % Pelajar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi membenarkan status tanah diarea Telaga Sarangan tersebut.

” Untuk tanah yang dimaksud itu memang asetnya Pemkab. Luas lahan kurang lebih 800 meter persegi sudah sertifikat, “ kata Bambang Eko Suhardi, Senin (14/4).

Baca Juga :  Gus Halim Yakin Nanik Sumantri Mampu Pimpin Magetan.

Dibeber Eko Suhardi, aset tanah Pemkab Magetan tersebut merupakan tanah bengkok desa. Namun dibelakang hari terdapat bangunan permanen untuk buka usaha rumah makan tersebut. “ Dikelola orang lain, “ ucapnya.

Pun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada data laporan terkait akad pemanfaatan dari tanah aset tersebut meskipun sudah bertahun – tahun. “ Sampai saat ini belum ada kesepakatan, “ pungkasnya.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB