Dua Pasar di Kecamatan Punung Pacitan Zero Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Punung, Pudji Haryono saat di pasar

Camat Punung, Pudji Haryono saat di pasar

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dua pasar di Kecamatan Punung merupakan wilayah yang tidak lepas dari operasi tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan Kejaksaan, Bea Cukai Madiun, TNI dan Polri dalam operasi rokok Ilegal.

Pasalnya, Kecamatan yang memiliki dua pasar tradisional tersebut tergolong pasar yang ramai transaksi jual-beli.

Menurut Camat Punung, Pudji Haryono, operasi oleh tim gabungan di wilayahnya tidak menemukan potensi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

” Allhamdulilah untuk wilayah Kecamatan Punung aman dari peredaran rokok ilegal, dia pasar yakni pasar Punung dan pasar Gondosari tidak di temukan satu pun rokok ilegal,”kata Pudji Haryono, Selasa (14/10).

Baca Juga :  Pacitan Akan Dilengkapi Hotel Bintang 5

Pudji membeberkan, bahwa pihaknya juga sering melakukan kunjungan ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga pedagang agar tidak membeli,menjual rokok yang bisa menyebabkan kerugian negara dan pemerintah.

Tidak lupa, ia juga memberikan pengetahuan akan ciri-ciri rokok Ilegal. Hal tersebut di lakukan agar masyarakat mengenali dan menghindari.

“Hal itu perlu kami lakukan agar pedagang dan masyarakat mengetahui rokok ilegal.kami juga memberi tahu ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,”terang Camat Punung.

Baca Juga :  Libatkan Media Kominfo Pacitan Edukasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

Sebagaimana menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

” Kami tidak ingin masyarakat khususnya kecamatan Punung terjerat hukum perkara rokok Ilegal,sudah tertuang dalam undang-undang dan yang jelas sangat merugikan,”pungkasnya. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB