PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dua pasar di Kecamatan Punung merupakan wilayah yang tidak lepas dari operasi tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan Kejaksaan, Bea Cukai Madiun, TNI dan Polri dalam operasi rokok Ilegal.
Pasalnya, Kecamatan yang memiliki dua pasar tradisional tersebut tergolong pasar yang ramai transaksi jual-beli.
Menurut Camat Punung, Pudji Haryono, operasi oleh tim gabungan di wilayahnya tidak menemukan potensi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
” Allhamdulilah untuk wilayah Kecamatan Punung aman dari peredaran rokok ilegal, dia pasar yakni pasar Punung dan pasar Gondosari tidak di temukan satu pun rokok ilegal,”kata Pudji Haryono, Selasa (14/10).
Pudji membeberkan, bahwa pihaknya juga sering melakukan kunjungan ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga pedagang agar tidak membeli,menjual rokok yang bisa menyebabkan kerugian negara dan pemerintah.
Tidak lupa, ia juga memberikan pengetahuan akan ciri-ciri rokok Ilegal. Hal tersebut di lakukan agar masyarakat mengenali dan menghindari.
“Hal itu perlu kami lakukan agar pedagang dan masyarakat mengetahui rokok ilegal.kami juga memberi tahu ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,”terang Camat Punung.
Sebagaimana menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
” Kami tidak ingin masyarakat khususnya kecamatan Punung terjerat hukum perkara rokok Ilegal,sudah tertuang dalam undang-undang dan yang jelas sangat merugikan,”pungkasnya. (adv).
Penulis : Apriyanto








