Dua Pasar di Kecamatan Punung Pacitan Zero Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Punung, Pudji Haryono saat di pasar

Camat Punung, Pudji Haryono saat di pasar

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dua pasar di Kecamatan Punung merupakan wilayah yang tidak lepas dari operasi tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan Kejaksaan, Bea Cukai Madiun, TNI dan Polri dalam operasi rokok Ilegal.

Pasalnya, Kecamatan yang memiliki dua pasar tradisional tersebut tergolong pasar yang ramai transaksi jual-beli.

Menurut Camat Punung, Pudji Haryono, operasi oleh tim gabungan di wilayahnya tidak menemukan potensi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

” Allhamdulilah untuk wilayah Kecamatan Punung aman dari peredaran rokok ilegal, dia pasar yakni pasar Punung dan pasar Gondosari tidak di temukan satu pun rokok ilegal,”kata Pudji Haryono, Selasa (14/10).

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Masif Beberkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal Ke Masyarakat.

Pudji membeberkan, bahwa pihaknya juga sering melakukan kunjungan ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga pedagang agar tidak membeli,menjual rokok yang bisa menyebabkan kerugian negara dan pemerintah.

Tidak lupa, ia juga memberikan pengetahuan akan ciri-ciri rokok Ilegal. Hal tersebut di lakukan agar masyarakat mengenali dan menghindari.

“Hal itu perlu kami lakukan agar pedagang dan masyarakat mengetahui rokok ilegal.kami juga memberi tahu ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,”terang Camat Punung.

Baca Juga :  Petani Magetan Kewalahan Atasi Hama Wereng.

Sebagaimana menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

” Kami tidak ingin masyarakat khususnya kecamatan Punung terjerat hukum perkara rokok Ilegal,sudah tertuang dalam undang-undang dan yang jelas sangat merugikan,”pungkasnya. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia
12 Pasangan Di Pacitan Jalani Sidang Isbat.
Dinas PUPR Pacitan Akan Perbaiki Jalan Rusak Sepanjang 34 Km.
Dinas Perikanan Pacitan Jalin Sinergitas Dengan Pengusaha Kapal Penangkap Ikan
Keris Pusaka Presiden Prabowo Subianto Ramaikan Gelar Budaya Luwung Di Pacitan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:47 WIB

12 Pasangan Di Pacitan Jalani Sidang Isbat.

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:41 WIB

Dinas PUPR Pacitan Akan Perbaiki Jalan Rusak Sepanjang 34 Km.

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:57 WIB

Dinas Perikanan Pacitan Jalin Sinergitas Dengan Pengusaha Kapal Penangkap Ikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45 WIB

Keris Pusaka Presiden Prabowo Subianto Ramaikan Gelar Budaya Luwung Di Pacitan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:28 WIB

Petani Pacitan Terancam Gagal Panen Karena Serangan Hawar Daun Dan Blash.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB