Petani Tembakau Pacitan Terima Bantuan Alsintan Anggaran DBHCHT.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DKPP Pacitan Sugeng Santoso.

Kepala DKPP Pacitan Sugeng Santoso.

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pacitan, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan memberikan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kelompok tani tembakau di Pacitan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso membeberkan, bahwa penggunaan dana hasil cukai 2025 kembali untuk peningkatan hasil pertanian tembakau di Pacitan.

” Dana tersebut bersumber dari DBHCHT tahun 2025 dan digunakan untuk pengadaan Alsintan, pengadaan mesin pasca panen tembakau, pelatihan-pelatihan dan juga untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau,”kata Sugeng, Jumat (17/10).

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Berangus Peredaran Rokok Ilegal.

Sugeng berharap, dengan adanya bantuan alsintan kepada kelompok petani tembakau bisa menjadi lebih semangat dan hasil lebih meningkat.

” Pemerintah tetap berusaha untuk masyarakat, khususnya kelompok tani agar dengan adanya bantuan alsintan bisa memberikan semangat dan tentunya hasil yang meningkat,” ujarnya.

Pun, Sugeng berpesan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

” Di undang-undang sudah jelas tertulis, bahkan ada ancaman pidana penjara, untuk itu mari kita semua ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,”pungkas Sugeng Santoso.(adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB