PACITAN [ Jatimnesia.com] – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan untuk memberantas peredaran rokok illegal.
Secara marathon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun mendatangi pasar tradisional untuk melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait ancaman hukuman dan larangan mengedarkan rokok ilegal.
Kepala Satpol-PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, operasi ke pasar tradisional diperlukan untuk memastikan tidak ada peredaran rokok illegal diwilayah Kabupaten Pacitan.
“Kami Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Madiun mendatangi beberapa pasar tradisional di Pacitan untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran rokok ilegal,” kata Ardyan Wahyudi, Senin (7/10).
Ardyan menegaskan, selain sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, cara tersebut digunakan untuk memberikan pemahaman tentang larangan peredaran rokok illegal kepada para pedagang dan juga masyarakat.
” Kami memberikan pemahaman kepada pedagang dan juga masyarakat bahwa rokok ilegal itu tidak membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dirugikan,” tegasnya.
Lanjut Kasatpol PP Pacitan, peredaran rokok illegal di Pacitan masih terbilang kecil. Namun demikian, pengawasan terhadap peredaran rokok di pasaran tetap dilakukan dengan ketat.
” Kita tidak boleh lengah. Pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan tetap kita perketat, meskipun peredarannya masih di bilang kecil,” imbuhnya.
Pun, pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal. Apalagi, peredaran rokok yang tak sesuai dengan Undang-undang (UU) bisa berdampkan terhadap pendapatan daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal, tetapi juga melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan,” pungkas Kasatpol PP. (adv)
Penulis : Apriyanto