JAM PIDSUS Tetapkan NAM Tersangka Dugaan Tipikor Chromebook Kemendikbudristek

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Dalam Perkara Chromebook Kemendikbudristek. ( Kejagung)

Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Dalam Perkara Chromebook Kemendikbudristek. ( Kejagung)

JAKARTA, JATIMNESIA.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s/d 2022, Kamis, 4 September 2025.

JAM PIDSUS menetapkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

” Penetapan 1 orang Tersangka yakni berinisial NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,”, jelas Tim Penyidik.

NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

– Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

– Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Baca Juga :  KPK Beberkan Peran Tersangka HK

-Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

-Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

-Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Baca Juga :  KPU Jatim Pastikan KPPS PSU Pilkada Magetan Berintegritas.

Dalam perkara ini, Tersangka NAM telah melanggar beberapa ketentuan yakni:

-Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:
-Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
-Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

” Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.”, jelas Tim Penyidik.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”, pungkasTim Penyidik.

Sumber Berita : kejaksaan.go.id

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Ziarahi Makam Gubernur Soerjo Di Magetan.
Kisah Safana Magetan, Dari Pengamen Pasar Hingga Panggung Besar D’Academy 7 Indosiar.
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.
ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.
Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.
Breaking News : Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi.
KPU Jatim Pastikan KPPS PSU Pilkada Magetan Berintegritas.
Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Khofifah Indar Parawansa Ziarahi Makam Gubernur Soerjo Di Magetan.

Sabtu, 6 September 2025 - 21:46 WIB

JAM PIDSUS Tetapkan NAM Tersangka Dugaan Tipikor Chromebook Kemendikbudristek

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:19 WIB

Kisah Safana Magetan, Dari Pengamen Pasar Hingga Panggung Besar D’Academy 7 Indosiar.

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:59 WIB

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:42 WIB

ASN Magetan Divonis 2 Tahun Penjara PN Tipikor.

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:23 WIB

Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:04 WIB

Breaking News : Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi.

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:42 WIB

KPU Jatim Pastikan KPPS PSU Pilkada Magetan Berintegritas.

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, Meninjau Salah Satu Stand Di PPRM. (Joko Nugroho/Magetan)

Ekonomi & Bisnis

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Minggu, 26 Okt 2025 - 09:28 WIB

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Kesehatan

Dewan Magetan : Dapur SPPG Harus Patuh SOP

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:51 WIB

Sajian Program MBG.

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB