Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Baca Juga :  MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Baca Juga :  Material STNK Dan TNKB Samsat Magetan Kosong.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Sumber Berita : dewanpers.or.id

Berita Terkait

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Sidang PHPKADA Magetan : Rekomendasi PSU Kecamatan Bendo Melebihi Tenggat Waktu.
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
Pemprov Jatim Santuni 4 Korban Longsor Bali
KPK Beberkan Peran Tersangka HK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Angkat Bicara.
KPK Tetapkan Elit Partai HK Sebagai Tersangka.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:31 WIB

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Senin, 10 Februari 2025 - 22:12 WIB

Sidang PHPKADA Magetan : Rekomendasi PSU Kecamatan Bendo Melebihi Tenggat Waktu.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:02 WIB

Pemprov Jatim Santuni 4 Korban Longsor Bali

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:42 WIB

KPK Beberkan Peran Tersangka HK

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Angkat Bicara.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB