MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Magetan Tahun 2023, termasuk Kekayaan Pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2024-2029.
Sesuai LHKPN Tahun 2023, Kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno saat masih menjabat Ketua Fraksi PKB memiliki kekayaan sebesar Rp 1,5 Miliar. Harta tersebut terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp 610 juta, Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 485 juta, Harta Bergerak Lainya Rp 468 juta serta Kas atau Setara Kas Rp 18 juta.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Suyatno, saat masih menjabat Anggota DPRD Magetan periode 2018-2024 tertera dalam LHKPN memiliki kekayaan sebesar Rp 2,2 Miliar. Terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp 2 Miliar, Alat Transportasi Rp 190 juta, Kas atau setara Kas Rp 16 juta dan Harta Bergerak Lainya Rp 65 juta.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, ketika masih menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra, tertera dalam LHKPN Tahun 2023 memiliki Kekayaan Rp 5,7 Miliar, terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp 5,8 Miliar, Alat Transportasi Rp 551 juta dan Kas atau setara Kas Rp 35 juta.
Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman, ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Magetan periode 2018-2024, tertera dalam LHKPN Tahun 2023 memiliki kekayaan sebesar Rp 6,2 miliar. Terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp 3,9 miliar, Alat Transportasi Rp 465 juta, Harta Bergerak Lainya Rp 600 juta dan Kas atau Setara Kas Rp 1,4 Miliar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan Endang Ambarwati mengaku jika pengisian LHKPN Anggota DPRD Magetan dilakukan mandiri, sedangkan Sekretaris hanya memastikan tidak terlambat pelaporan.
” Sekretariat DPRD koordinir agar laporan LHKPN anggota DPRD tepat waktu,” kata Sekwan, Rabu ( 29/1).
Dijabarkan Endang, sistem LHKPN dilakukan melalui Aplikasi. Sekretariat hanya memberikan bantuan jika anggota DPRD Magetan kesulitan.
” Laporan LHKPN khan by aplikasi. Setwan biasanya bantu jika ada anggota yang ada kendala inputingnya termasuk mengingatkan bagi anggota yang belum input sehingga progresnya akan kelihatan siapa yang belum lapor dan yang sudah atau sedang on proses. Prinsip jangan sampai beliau-beliau terlambat melaporkan,” pungkas Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan.