BLITAR [Jatimnesia.com] – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, sebagian difungsikan untuk rehabilitasi gedung Puskesmas di Kabupaten Blitar sebesar Rp 1,68 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di berbagai kecamatan diantaranya Pustu Midodaren, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Untuk Pustu Kaulon di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 500 juta yang nantinya akan dipergunakan untuk rehab gedung.
Mery Tatisna, Bidan Desa di Pustu Kaulon saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dengan adanya anggaran DBHCHT di akabupaten Blitar.
“Dengan adanya anggaran ini, nantinya akan lebih mempermudah pelayanan kami dalam melayani masyarakat,” terangnya.
Mery menambahkan, selama ini kondisi tempat maupun peralatan Pustu masih belum memadai.
“Tempat dan perlengkapan alat – alat medis yang kami gunakan belum memenuhi standart medis,” tambahnya.
Ia berharap, rehab Pustu ini segera terealisasi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Diketahui, selain untuk rehab pustu, ada tambahan dana sebesar Rp 864 juta dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan di wilayah puskemas maupun pustu yang berada di wilayah kabupaten Blitar.
Total alokasi DBHCHT di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tahun 2025 sebesar Rp 15,2 miliar.
Adapun fokus program DBHCHT diantaranya Peningkatan Layanan Kesehatan terutama di tingkat pertama.
Perbaikan Infrastruktur : Dana DBHCHT digunakan untuk perbaikan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan Pustu.
Penjaminan Ketersediaan Obat : Pengadaan obat-obatan bertujuan untuk menjamin ketersediaan stok di fasilitas pelayanan kesehatan.(adv)
Penulis : Dyan Natalia