MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) peredaran Minyak goreng ( Migor) Minyakita di sejumlah pasar tradisional, Selasa (11/3).
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran mulai dari volume kurang hingga kualitas Minyakita yang tidak sesuai standar di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, membeber Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) hanya berisi 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni berkisar antara Rp 17 ribu/liter hingga Rp18 ribu/liter.
” Kami menemukan indikasi, bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.
” Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp 16 ribu per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.
AKP Joko Santoso menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.
” Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.