MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menertibkan pedagang yang berjualan diarea luar Pasar Sayur Magetan, Rabu (23/5).
Penertiban pedagang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kabakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan serta mendapat kawalan Kepolisian Sektor (Polsek) Magetan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Disperindag Magetan Sucipto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan Kiki Indriyani berharap para pedagang untuk patuh kepada aturan dan kesepakatan terkait jam operasional berjualan di Pasar Sayur Magetan.
” Semua pedagang eceran diluar pasar tidak boleh berjualan dari jam 06.00 – 15.00 Wib,” kata Kiki Indriyani, Rabu ( 23/5).
Kepala Disperindag Magetan Sucipto meminta pedagang Pasar Sayur untuk menjaga ketertiban agar perputaran ekonomi diarea Pasar berjalan baik. ” Semua harus patuh pada aturan, agar semua berjalan dengan baik dan tertib,” pungkasnya.