Prodi S1 Ilmu Hukum Unesa 5 Magetan Gelar Pelatihan Perizinan Pengelola Rumah Kos.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Syahid Akhmad Faisol bersama Narasumber pelatihan Hezron Sabar Rotua Tinambunan.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Syahid Akhmad Faisol bersama Narasumber pelatihan Hezron Sabar Rotua Tinambunan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Program Studi ( Prodi) Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Magetan menggelar pelatihan perizinan berusaha bagi pemilik rumah kos diwilayah Maospati, Jumat ( 5/6).

Kegiatan yang dilaksanakan Balai Desa Malang, Kecamatan maospati itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung tata kelola properti yang legal di sekitar lingkungan kampus Unesa Kampus 5 Magetan.

Disisi lain, pelatihan khusus pengelola rumah kos tersebut merupakan program pengabdian masyarakat Unesa yang difokuskan pada pendampingan hukum praktis.

” Banyak pemilik kos belum memahami bahwa usaha kos juga masuk kategori kegiatan usaha yang wajib izin. Melalui pelatihan ini, kami ingin membekali mereka agar memahami pentingnya NIB dan proses perizinan melalui OSS berbasis risiko, ” kata Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Syahid Akhmad Faisol.

Salah satu materi pelatihan yakni pelatihan ini, pengelola Kos diperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 jika setiap usaha dikategorikan dalam tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi dengan persyaratan berbeda-beda.

Baca Juga :  Twinroad Maospati-Sukomoro Dijanjikan Rampung 2025.

Pengusaha rumah kos yang merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diarahkan untuk mengakses perizinan yang sesuai dengan risiko usahanya, sekaligus dibimbing untuk melakukan registrasi akun OSS secara daring.

” Kami bantu dari awal: mulai dari klasifikasi risiko, cara input data di OSS, hingga terbitnya NIB. Harapannya, setelah kegiatan ini, para peserta bisa langsung menjalankan proses perizinan secara mandiri,” beber Narasumber pelatihan Hezron Sabar Rotua Tinambunan.

Materi disampaikan secara interaktif melalui simulasi dan studi kasus, termasuk potensi sengketa hukum apabila properti kos tidak memiliki legalitas usaha. Selain itu pelatihan juga menyentuh aspek perlindungan hukum dan administrasi kepemilikan properti.
Peserta yang hadir antusias dan aktif bertanya, terutama mengenai pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) serta dampaknya terhadap pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Dinas Dikpora Magetan Rehab 36 Sekolah.

” Selama ini saya takut mengurus izin karena rumit, ternyata bisa diakses online dan tidak dipungut biaya. Saya jadi lebih tenang kalau usahanya sudah legal,” ujar salah satu peserta yang mengelola kos di Desa Suratmajan Siswanto.

” Kedepan, Program Studi Ilmu Hukum Unesa 5 berencana membentuk Klinik Hukum Berbasis Komunitas untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat di bidang Properti, Kampung Pancasila, dan Usaha Mikro,” ujar tim Kerjasama Kampus Unesa 5 Anisa Deny Setiawati.

” Kampus bukan hanya menara gading. Kami ingin menjadi mitra masyarakat, membantu mereka tumbuh secara legal dan berdaya secara ekonomi,” tambah Dr. Aditya Wiguna Sanjaya.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kerja sama antara Program studi S1 Ilmu Hukum Kampus Unesa 5 dengan Ketua Paguyuban Pemilik Kos Kecamatan Maospati sebagai bentuk komitmen kampus dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Tim Unesa 5 Magetan

Editor : Norik

Berita Terkait

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.
APBD 2026 Dikpora Magetan Usulkan Rehab 31 Sekolah
Puluhan Sekolah di Magetan Terima Chromebook Kemendikbudristek.
Refleksi Pengalaman Mengajar dari Tantangan hingga Pembelajaran Berharga
Kesehatan Siswa SR Ponorogo Dipantau Ketat.
Dewan Magetan Soroti Sekolah Negeri Minim Murid.
TA Baru 2025 Magetan, 1 SDN Tutup, 2 SDN Tak Dapat Siswa Didik.
SDN 1 Magetan Selesaikan MPLS 2025.

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:15 WIB

APBD 2026 Dikpora Magetan Usulkan Rehab 31 Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 16:39 WIB

Puluhan Sekolah di Magetan Terima Chromebook Kemendikbudristek.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Refleksi Pengalaman Mengajar dari Tantangan hingga Pembelajaran Berharga

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Kesehatan Siswa SR Ponorogo Dipantau Ketat.

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:17 WIB

Dewan Magetan Soroti Sekolah Negeri Minim Murid.

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:04 WIB

TA Baru 2025 Magetan, 1 SDN Tutup, 2 SDN Tak Dapat Siswa Didik.

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:36 WIB

SDN 1 Magetan Selesaikan MPLS 2025.

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, Meninjau Salah Satu Stand Di PPRM. (Joko Nugroho/Magetan)

Ekonomi & Bisnis

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Minggu, 26 Okt 2025 - 09:28 WIB

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Kesehatan

Dewan Magetan : Dapur SPPG Harus Patuh SOP

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:51 WIB

Sajian Program MBG.

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB