Sidang PHPU Pilkada : Paslon 03 Vs KPU Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan memasuki babak baru, Senin (6/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menjadi termohon dalam perkara gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI).

Perkara PHPU Pilkada Magetan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta mulai pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Jalur Bendo - Kawedanan Magetan Dikeluhkan.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

” Kami sudah melakukan pleno untuk menetapkan firma hukum atau lawyernya. Juga sudah menyiapkan data-data pendukung atau bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan melalui lawyer untuk jawaban atas gugatan kepada KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Senin ( 6/1).

Baca Juga :  Penampakan Lapangan Karangrejo Magetan Bikin Miris.

Noviano optimis akan memenangi gugatan yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida. ” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban” pungkasnya.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan akan menjadi pemberi keterangan pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi tersebut.

” Kami akan datang ke MK,” ungkap Ketua KPU Magetan Kilat Adi Nugroho, Senin ( 6/1).

Berita Terkait

Ketua DPC PKB Magetan Sebut DPP Banyak Pertimbangan Dibalik PAW Nur Wakhid.
Anggota DPR RI Riyono Caping Sebar 10 Ribu Ikan Tombro Di Magetan.
PKB PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid.
Publik Pertanyakan Surat Bupati Magetan Kepada Gubernur Jatim.
Penghuni Bangli Timur Eks PPU Maospati Surati Bupati Magetan
Komentar Kandidat Sekda Magetan Jika Terpilih Atau Tidak Terpilih
Paska Terima SK PPPK Ponorogo Wajib Tanam Pohon.
Kekayaan 3 Kandidat Sekda Magetan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Ketua DPC PKB Magetan Sebut DPP Banyak Pertimbangan Dibalik PAW Nur Wakhid.

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Riyono Caping Sebar 10 Ribu Ikan Tombro Di Magetan.

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:40 WIB

PKB PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Publik Pertanyakan Surat Bupati Magetan Kepada Gubernur Jatim.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Penghuni Bangli Timur Eks PPU Maospati Surati Bupati Magetan

Sabtu, 27 September 2025 - 09:29 WIB

Komentar Kandidat Sekda Magetan Jika Terpilih Atau Tidak Terpilih

Kamis, 25 September 2025 - 07:47 WIB

Paska Terima SK PPPK Ponorogo Wajib Tanam Pohon.

Selasa, 23 September 2025 - 07:56 WIB

Kekayaan 3 Kandidat Sekda Magetan

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, Meninjau Salah Satu Stand Di PPRM. (Joko Nugroho/Magetan)

Ekonomi & Bisnis

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Minggu, 26 Okt 2025 - 09:28 WIB

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Kesehatan

Dewan Magetan : Dapur SPPG Harus Patuh SOP

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:51 WIB

Sajian Program MBG.

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB