MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Alasan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Wakhid hingga kini belum jelas, Senin (13/10).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan, Suratno, memilih membatasi statmen terkait alasan PAW anggota Komisi C DPRD Magetan tersebut.
Politisi PKB sekaligus Ketua DPRD Magetan itu tidak menjelaskan secara rinci latarbelakang PAW Nur Wakhid sebagai anggota DPRD Magetan periode 2024 – 2029 tersebut. ” Oh banyak, itu nantilah itu terlalu inilah “, kata Suratno, Minggu (12/10).
Ketua DPC PKB Magetan itu langsung berlalu ketika hendak di konfirmasi lebih lanjut, hanya memastikan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) PKB memiliki pertimbangan atas PAW Nur Wakhid. ” DPP banyak pertimbangan,” beber Suratno.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Magetan Endang Ambarwati mengaku telah menerima usulan PAW anggota DPRD Magetan dari PKB Nur Wakhid sejak 6 Oktober 2025 lalu.
“Masuk ke Setwan Senin tanggal 6 Oktober. Besok mau saya rapatkan dengan pihak-pihak terkait. Rencana bagian Pemerintahan, KPU dan DPC PKB,” beber Sekwan, Kamis (9/10) lalu.
Sumber yang dihimpun, Nur Wakhid bukan orang baru di PKB Magetan. Pengasuh pondok pesantren Roudlotul Huda Desa Kedungpanji Kecamatan Lembeyan itu juga pernah menjabat Ketua Dewan Syuro DPC PKB. Sedangkan karir Legislator, periode 2019-2024 Nur Wakhid sempat menduduki Wakil Ketua DPRD Magetan.








