Sidang PHPU Pilkada : Paslon 03 Vs KPU Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan memasuki babak baru, Senin (6/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menjadi termohon dalam perkara gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI).

Perkara PHPU Pilkada Magetan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta mulai pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Kepala Kantah ATR/BPN Magetan Diganti.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

” Kami sudah melakukan pleno untuk menetapkan firma hukum atau lawyernya. Juga sudah menyiapkan data-data pendukung atau bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan melalui lawyer untuk jawaban atas gugatan kepada KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Senin ( 6/1).

Baca Juga :  DPRD Kota Blitar Audensi Karut Marut Pasar Tumpah.

Noviano optimis akan memenangi gugatan yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida. ” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban” pungkasnya.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan akan menjadi pemberi keterangan pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi tersebut.

” Kami akan datang ke MK,” ungkap Ketua KPU Magetan Kilat Adi Nugroho, Senin ( 6/1).

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB