Sidang PHPU Pilkada : Paslon 03 Vs KPU Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan memasuki babak baru, Senin (6/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menjadi termohon dalam perkara gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI).

Perkara PHPU Pilkada Magetan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta mulai pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Pemdes Dapat Ajukan Pinjam Pakai Gedung Bekas SD Ke Bupati Magetan

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

” Kami sudah melakukan pleno untuk menetapkan firma hukum atau lawyernya. Juga sudah menyiapkan data-data pendukung atau bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan melalui lawyer untuk jawaban atas gugatan kepada KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Senin ( 6/1).

Baca Juga :  Belasan Perumahan Di Magetan Diduga Belum Pasrahkan PSU.

Noviano optimis akan memenangi gugatan yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida. ” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban” pungkasnya.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan akan menjadi pemberi keterangan pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi tersebut.

” Kami akan datang ke MK,” ungkap Ketua KPU Magetan Kilat Adi Nugroho, Senin ( 6/1).

Berita Terkait

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.
Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.
Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !
Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!
Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.
Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.
Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?
KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:15 WIB

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:12 WIB

Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:11 WIB

Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:06 WIB

KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB