MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan memasuki babak baru, Senin (6/1).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menjadi termohon dalam perkara gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI).
Perkara PHPU Pilkada Magetan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta mulai pukul 13.00 Wib.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
” Kami sudah melakukan pleno untuk menetapkan firma hukum atau lawyernya. Juga sudah menyiapkan data-data pendukung atau bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan melalui lawyer untuk jawaban atas gugatan kepada KPU Magetan,” kata Ketua KPU Magetan, Senin ( 6/1).
Noviano optimis akan memenangi gugatan yang diajukan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida. ” Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU kabupaten Magetan. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban” pungkasnya.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan akan menjadi pemberi keterangan pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi tersebut.
” Kami akan datang ke MK,” ungkap Ketua KPU Magetan Kilat Adi Nugroho, Senin ( 6/1).