50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 9 April 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan No: 000.8/70/403.032/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kerja dari kediaman atau WFH itu tidak berlaku bagi ASN yang berkerja pada Satuan Kerja pelayanan publik langsung, seperti Kesehatan, Transportasi, Perijinan, Kebencanaan, Ketertiban Masyarakat, Kebersihan, Pendidikan serta Administrasi Kependudukan.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi ASN level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) , Jabatan Administor (eselon 3), Camat dan Lurah.

Baca Juga :  6 Ribu Pencaker Kirim Lamaran Di Magetan Job Fair.

Selain itu, Bupati Magetan juga membatasi penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan diarahkan mengendarai Kendaraan Listrik, Transportasi umum, Sepeda atau kendaraan Tidak berbahan bakar fosil.

Kegiatan rapat juga diminta dilaksanakan secara Daring atau Hybrid, serta pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50%.

ASN yang melaksakan WFH sebanyak 3 kali dengan aplikasi SI-APIK lengkap dengan Aplikasi GPS Map Camera.

Baca Juga :  Wisatawan Sarangan Magetan Keluhkan PKL Jualan Di Trotoar.

” Absen pagi maksimal 30 menit sebelum jam kerja melalui aplikasi SI-APIK, absen sore maksimal 30 menit setelah jam kerja berakhir serta absen siang dilaksanakan pada jam 11.00 WIB menggunakan GPS dan pelaporannya ditentukan oleh perangkat daerah,” ungkap Bupati Magetan Nanik Sumantri, Kamis, 9 April 2026.

ASN yang bisa melakukan WFH bakal sepenuhnya ditentukan oleh kepala perangkat daerah terkait.

” Jumlah maksimal 50% disesuaikan dengan urgensi fungsi pelayanan masing-masing perangkat daerah.” pungkas Bupati Magetan.

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.
Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB