50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

ASN Dilingkup Pemerintah kabupaten Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 9 April 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan No: 000.8/70/403.032/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kerja dari kediaman atau WFH itu tidak berlaku bagi ASN yang berkerja pada Satuan Kerja pelayanan publik langsung, seperti Kesehatan, Transportasi, Perijinan, Kebencanaan, Ketertiban Masyarakat, Kebersihan, Pendidikan serta Administrasi Kependudukan.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi ASN level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) , Jabatan Administor (eselon 3), Camat dan Lurah.

Baca Juga :  Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Selain itu, Bupati Magetan juga membatasi penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan diarahkan mengendarai Kendaraan Listrik, Transportasi umum, Sepeda atau kendaraan Tidak berbahan bakar fosil.

Kegiatan rapat juga diminta dilaksanakan secara Daring atau Hybrid, serta pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50%.

ASN yang melaksakan WFH sebanyak 3 kali dengan aplikasi SI-APIK lengkap dengan Aplikasi GPS Map Camera.

Baca Juga :  Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

” Absen pagi maksimal 30 menit sebelum jam kerja melalui aplikasi SI-APIK, absen sore maksimal 30 menit setelah jam kerja berakhir serta absen siang dilaksanakan pada jam 11.00 WIB menggunakan GPS dan pelaporannya ditentukan oleh perangkat daerah,” ungkap Bupati Magetan Nanik Sumantri, Kamis, 9 April 2026.

ASN yang bisa melakukan WFH bakal sepenuhnya ditentukan oleh kepala perangkat daerah terkait.

” Jumlah maksimal 50% disesuaikan dengan urgensi fungsi pelayanan masing-masing perangkat daerah.” pungkas Bupati Magetan.

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB