MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis, 9 April 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan No: 000.8/70/403.032/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kerja dari kediaman atau WFH itu tidak berlaku bagi ASN yang berkerja pada Satuan Kerja pelayanan publik langsung, seperti Kesehatan, Transportasi, Perijinan, Kebencanaan, Ketertiban Masyarakat, Kebersihan, Pendidikan serta Administrasi Kependudukan.
Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi ASN level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) , Jabatan Administor (eselon 3), Camat dan Lurah.
Selain itu, Bupati Magetan juga membatasi penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan diarahkan mengendarai Kendaraan Listrik, Transportasi umum, Sepeda atau kendaraan Tidak berbahan bakar fosil.
Kegiatan rapat juga diminta dilaksanakan secara Daring atau Hybrid, serta pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50%.
ASN yang melaksakan WFH sebanyak 3 kali dengan aplikasi SI-APIK lengkap dengan Aplikasi GPS Map Camera.
” Absen pagi maksimal 30 menit sebelum jam kerja melalui aplikasi SI-APIK, absen sore maksimal 30 menit setelah jam kerja berakhir serta absen siang dilaksanakan pada jam 11.00 WIB menggunakan GPS dan pelaporannya ditentukan oleh perangkat daerah,” ungkap Bupati Magetan Nanik Sumantri, Kamis, 9 April 2026.
ASN yang bisa melakukan WFH bakal sepenuhnya ditentukan oleh kepala perangkat daerah terkait.
” Jumlah maksimal 50% disesuaikan dengan urgensi fungsi pelayanan masing-masing perangkat daerah.” pungkas Bupati Magetan.
Penulis : joko nugroho








