DPRD Magetan Tidak Tahu Aset Daerah Di Sarangan Dibangun Rumah Makan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tanah aset milik Pemkab Magetan di area Sarangan yang dikuasai pihak ketiga dengan mendirikan rumah makan permanen ternyata tidak diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).

Padahal, polemik tanah aset di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan tersebut telah terjadi bertahun – tahun lamanya, pun telah diakui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan sebagai tanah Pemkab Magetan.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati mengaku tidak tahu terkait keberadaan tanah aset yang dijadikan Rumah Makan tersebut. ” Sing ndi, sing ndi, Sek tak tekokne Sek, tak pelajarane disik ya, (yang mana, yang mana? Sebentar saya tanyakan dulu. Saya pelajarin), “ ungkap Rita Haryati, Jumat (2/5).

Baca Juga :  Warga Magetan : Jangan Pilih Cabup Pelanggar Perda !

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi membenarkan status tanah diarea Telaga Sarangan tersebut.

” Untuk tanah yang dimaksud itu memang asetnya Pemkab. Luas lahan kurang lebih 800 meter persegi sudah sertifikat, “ kata Bambang Eko Suhardi, Senin (14/4).

Baca Juga :  Dewan Magetan Soroti PAD Wisata Dan Kualitas Kelas Lembaga Pendidikan.

Dibeber Eko Suhardi, aset tanah Pemkab Magetan tersebut merupakan tanah bengkok desa. Namun dibelakang hari terdapat bangunan permanen untuk buka usaha rumah makan tersebut. “ Dikelola orang lain, “ ucapnya.

Pun, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada data laporan terkait akad pemanfaatan dari tanah aset tersebut meskipun sudah bertahun – tahun. “ Sampai saat ini belum ada kesepakatan, “ pungkasnya.

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB